PULANG PISAU – Bupati Pulang Pisau (Pulpis), H. Ahmad Rifa’i saat menghadiri pengukuhan Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten Pulpis, Pengurus Tim Pembina Posyandu Kabupaten serta Ketua Tim Pembina Posyandu Kecamatan masa bakti 2026 – 2029, Kamis (16/7/2026).
Kegiatan yang juga dihadiri Wakil Bupati Pulpis, H. Ahmad Jayadikarta itu, diharapkan dapat terus memperkuat peran Posyandu sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat.
Dalam sambutannya, Bupati Pulpis, H Ahmad Rifa’i menegaskan, pembangunan daerah tidak mungkin berhasil tanpa kolaborasi antara pemerintah, lembaga kemasyarakatan dan partisipasi aktif masyarakat.
Karena itu, posyandu memiliki posisi strategis sebagai mitra pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan dasar.
Dijelaskan, Ahmad Rifa’i lahirnya Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 menjadi tonggak perubahan peran Posyandu. Kini Posyandu tidak lagi hanya berfokus pada pelayanan kesehatan ibu dan anak, tetapi berkembang menjadi pusat pelayanan dasar terpadu bagi seluruh kelompok usia.
“Posyandu harus menjadi pondasi penting dalam mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera, mandiri dan berkualitas,” tegas Rifa’i.
Ia menjelaskan, pengukuhan kepengurusan baru ini merupakan bagian dari upaya memperkuat peran Posyandu dalam mendukung pemenuhan enam bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM), yakni pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat (Trantibum Linmas) dan sosial.
“Kepengurusan yang baru ini diharapkan mampu memperkuat koordinasi lintas sektor, melahirkan berbagai inovasi berbasis potensi lokal serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat hingga ke tingkat desa,” tuturnya.
Bupati juga mengingatkan agar prestasi yang telah diraih Kabupaten Pulang Pisau sebagai Pembina Posyandu Terbaik tingkat Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025 dapat terus dipertahankan, bahkan ditingkatkan.
“Jadikan prestasi ini sebagai motivasi untuk terus menghadirkan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ungkapnya diakhir sambutannya, Rifa’i. (ung/abe)



