Akun Anonim Sebarkan Narasi Menyesatkan untuk Diskreditkan Prof Bhayu, Kuasa Hukum: Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polisi

bhayu
Kuasa hukum, Parlin B. Hutabarat saat menyampaikan pers rilis terkait informasi hoakx dan fitnah terhadap kliennya Prof. Bhayu Rhama, kepada wartawan, Jumat (17/7/2026). Foto: Ist

PALANGKA RAYA – Kuasa hukum Prof. Bhayu Rhama, Parlin B. Hutabarat, menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial terkait dugaan pungutan di lingkungan Universitas Palangka Raya (UPR) yang menyeret nama calon Rektor UPR dan pimpinan kampus merupakan informasi yang tidak benar, menyesatkan, serta berpotensi menjadi bentuk penggiringan opini publik.

Menurut Parlin, narasi yang beredar dalam sebuah unggahan akun media sosial dinilai mengandung sejumlah kejanggalan yang menunjukkan lemahnya validitas informasi tersebut.

“Pertama, kami tegaskan bahwa tuduhan itu tidak benar dan merupakan hoaks. Bahkan dalam unggahan tersebut disebutkan Fakultas Kesehatan, padahal di Universitas Palangka Raya tidak ada fakultas dengan nama Fakultas Kesehatan,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (17/7/2026).

Ia menjelaskan, apabila benar terjadi dugaan pungutan liar sebagaimana dituduhkan, maka seharusnya ada proses hukum yang berjalan dan dapat dibuktikan secara jelas.

“Kalau memang benar ada pungutan yang melanggar hukum, tentu mekanismenya adalah proses pidana. Namun sampai hari ini tidak pernah ada pemeriksaan, penyelidikan, maupun proses hukum terhadap klien kami ataupun pimpinan UPR terkait tuduhan tersebut,” katanya.

Selain isi unggahan yang dinilai tidak berdasar, pihaknya juga menyoroti komentar-komentar yang muncul pada unggahan tersebut. Setelah dilakukan pengamatan, sebagian besar akun yang memberikan komentar disebut merupakan akun anonim dengan aktivitas yang minim.

“Kami telah berkonsultasi dengan beberapa pihak yang memahami dunia siber. Dari pengamatan kami, akun-akun yang berkomentar itu banyak yang merupakan akun kosong atau anonim. Polanya hampir sama dan terkesan dibuat untuk menggiring opini seolah-olah banyak pihak mendukung narasi tersebut,” ujarnya.

Menurutnya, fenomena penggunaan akun anonim semacam itu sering digunakan untuk membangun persepsi tertentu di ruang digital tanpa identitas yang jelas.

“Kami melihat ada upaya menciptakan narasi negatif yang terstruktur untuk mendiskreditkan nama baik klien kami sebagai calon rektor maupun nama baik pimpinan UPR saat ini,” tegasnya.

Lebih lanjut, kuasa hukum menyebut sejumlah komentar bahkan telah mengarah pada serangan terhadap kehormatan pribadi Prof. Bhayu Rhama.

“Ada komentar yang sudah masuk pada ranah penyerangan pribadi. Ini bukan lagi kritik, tetapi mengarah pada pencemaran nama baik dan upaya merusak reputasi seseorang di ruang publik,” katanya.

Pihaknya menilai kemunculan tuduhan tersebut tidak dapat dilepaskan dari proses Pemilihan Rektor UPR 2026–2030 yang saat ini sedang berlangsung.

Sebagaimana diketahui, Prof. Bhayu Rhama merupakan salah satu dari tiga nama calon rektor yang telah lolos tahap penjaringan dan diusulkan ke Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

“Kami melihat tuduhan yang diarahkan kepada Prof. Bhayu memang mengarah pada upaya untuk merusak citra beliau menjelang tahapan pemilihan rektor berikutnya. Jika memang ada dugaan pelanggaran, tempuh jalur hukum. Jangan menggunakan akun-akun anonim untuk menggiring opini publik,” ujarnya.

Meski demikian, pihaknya mengaku masih mempelajari siapa pihak yang berada di balik akun media sosial tersebut.

“Kami menduga ada pihak-pihak yang tidak menginginkan Prof. Bhayu terpilih sebagai rektor. Namun cara-cara seperti ini tidak elegan dan tidak sesuai dengan prinsip hukum maupun etika akademik,” katanya.

Terkait langkah hukum, kuasa hukum mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyampaikan pengaduan kepada aparat penegak hukum terkait unggahan yang dinilai merugikan tersebut.

“Pengaduan sudah kami sampaikan hari ini. Namun secara pribadi Prof. Bhayu lebih memilih fokus pada visi dan gagasannya untuk membangun UPR menjadi perguruan tinggi yang menghasilkan sumber daya manusia berkualitas dan berdaya saing,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial dan tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi.

“Kami berharap masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang sumbernya tidak jelas. Kritik tentu sah dalam demokrasi, tetapi harus disampaikan berdasarkan fakta dan dapat dipertanggungjawabkan,” tutupnya. (cen)