NANGA BULIK – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau menerbitkan surat Wajib BPJS Ketenagakerjaan kepada perusahaan dan pelaku UMKM agar para pekerja memiliki rasa aman dalam bekerja. Sementara dunia usaha turut berkontribusi menciptakan iklim ketenagakerjaan yang lebih sehat dan produktif.
Surat edaran Bupati Lamandau, Rizky Aditya Putra menerbitkan Instruksi Bupati Nomor 100.3.4.2/326/VII/DTT-HI/2026 tentang Percepatan Perluasan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2026.
Lewat kebijakan ini, seluruh pemangku kepentingan didorong mempercepat perlindungan bagi pekerja agar semakin banyak tenaga kerja yang terlindungi dari risiko kecelakaan kerja hingga kematian.
Instruksi tersebut menjadi sinyal keseriusan Pemerintah Kabupaten Lamandau dalam memperluas cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Tak hanya menyasar aparatur pemerintah, kebijakan itu juga menyentuh perusahaan, badan usaha, koperasi, hingga pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Bupati meminta, seluruh perangkat daerah, pemerintah kecamatan, kelurahan dan desa aktif mendorong pekerja di wilayah masing-masing agar terdaftar dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Langkah itu, dinilai penting untuk memperkuat perlindungan sosial sekaligus meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja.
Pemerintah daerah juga menekankan pentingnya kepatuhan dunia usaha dalam memberikan perlindungan kepada pekerja.
Sebab, jaminan sosial ketenagakerjaan dinilai menjadi salah satu instrumen penting untuk mengurangi dampak ekonomi yang ditimbulkan akibat risiko kerja.
“Perlu ada kolaborasi seluruh pihak agar semakin banyak pekerja di Kabupaten Lamandau memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” demikian penegasan dalam instruksi tersebut.
Rizky berharap, perluasan kepesertaan ini dapat menciptakan sistem perlindungan ketenagakerjaan yang lebih luas, inklusif dan berkelanjutan. (han/abe)



