PALANGKA RAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya, melaksanakan sosialisasi tahapan pendaftaran bakal pasangan calon (Bacalon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palangka Raya tahun 2024.
Terkait hal itu, Ketua KPU Kota Palangka Raya, Joko Anggoro, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan sosialisasi PKPU Nomor 8 tahun 2024, terkait tata cara pencalonan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“Dalam sosialisasi ini ada dua hal penting dari proses pencalonan yaitu syarat calon dan syarat pencalonan,” ucapnya, saat diwawancara oleh awak media di Hotel Luwansa, Minggu (18/8/2024).
Dua hal itu yang akan disosialisasikan pada kegiatan hari ini kepada stakeholder, termasuk partai politik pengusung pasangan calon. Oleh karena itu sosialisasi ini dilakukan, agar para bakal pasangan calon tidak mengalami kesulitan saat mendaftar.
“Karena ada beberapa persyaratan administrasi, yang harus dipersiapkan dengan baik oleh para bakal pasangan calon. Nanti ketika proses pemeriksaan harus benar-benar selesai,” lugasnya.
Sehingga pada saat pendaftaran para bakal pasangan calon, mereka wajib memenuhi persyaratan administrasi dan membawa bukti hard copy.
“Oleh karena itu saya menegaskan bahwa terkait bukti-bukti otentik, dan hard copy itu harus mereka siapkan pada saat proses pencalonan,” tandasnya.
Ia juga menambahkan, ada beberapa persyaratan administrasi, yang harus disiapkan salah satunya B1 KWK oleh partai pengusung. (rdi)