PALANGKA RAYA – Polemik pernyataan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto mengenai kondisi masyarakat di tengah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) Kalimantan memasuki babak baru.
Advokat Aryo Nugroho Waluyo, S.H., melalui Kantor Hukum Aryo Nugroho Waluyo & Rekan, resmi mengajukan Pengaduan dan Permohonan Tindakan kepada Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Senin (28/9/2026).
Pengaduan tersebut ditujukan kepada Kepala BNPB terkait pernyataannya dalam rapat terbatas bersama Presiden RI pada 23 September 2026 yang menyebut bahwa roda kehidupan masyarakat berjalan normal di tengah penanganan karhutla dan dampak kabut asap di Kalimantan.
Namun, Kepala BNPB pada 25 September 2026 telah memberikan klarifikasi sekaligus menyampaikan permohonan maaf. Suharyanto menjelaskan bahwa kata normal yang dimaksud merujuk secara terbatas pada aktivitas dasar masyarakat seperti lalu lintas darat, perdagangan, dan pelayanan umum yang masih berjalan.
Ia juga menegaskan, bahwa pernyataan tersebut tidak bermaksud menyatakan kondisi lingkungan telah pulih atau mengabaikan penderitaan masyarakat terdampak. Meski telah ada klarifikasi dan permintaan maaf, Aryo tetap mengajukan pengaduan ke DAD Kalteng.
Ia menyatakan, langkah tersebut dilakukan bukan semata-mata dalam kapasitasnya sebagai advokat, tetapi juga sebagai warga Kalteng yang merasakan dampak kabut asap.
“Pengaduan ini saya ajukan bukan hanya dalam kapasitas sebagai advokat, tetapi juga sebagai warga Kalimantan Tengah dan sebagai ayah dari dua anak yang masih berusia 2 dan 7 tahun, yang turut merasakan langsung dampak kabut asap ini,” jelas Aryo, Senin (28/09/2026).
Menurut Aryo, dampak karhutla terhadap masyarakat tidak seharusnya dilihat hanya dari masih berlangsungnya aktivitas ekonomi dan mobilitas warga.
“Kata ‘normal’ itu melukai kami sebagai warga Kalimantan. Walaupun ada aktivitas yang masih berjalan, aktivitas tersebut berlangsung di tengah kabut asap yang bercampur racun,” tegasnya.
Dalam pengaduannya, Aryo turut memaparkan sejumlah kondisi yang menurutnya perlu menjadi perhatian dalam melihat dampak karhutla.
Salah satunya adalah data Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya yang mencatat 9.324 kasus ISPA sejak Juni hingga September 2026. Data tersebut mencakup pasien yang mendapatkan pelayanan di puskesmas, rumah sakit pemerintah maupun fasilitas kesehatan lainnya.
Dari jumlah tersebut, sekitar 30 persen kasus terjadi pada bayi dan balita, 40 persen pada kelompok dewasa dan 30 persen pada lansia, berdasarkan keterangan Kepala Dinkes Palangka Raya.
Data tersebut digunakan Aryo sebagai bagian dari gambaran dampak yang perlu diperiksa ketika membicarakan kondisi masyarakat di tengah kabut asap.
Aryo juga menyinggung gangguan terhadap penerbangan serta kecelakaan lalu lintas yang terjadi dalam situasi kabut asap.
Menurutnya, dampak karhutla tidak hanya berkaitan dengan titik api dan luas lahan terbakar, tetapi juga menyentuh aspek kesehatan, pendidikan, transportasi dan keselamatan masyarakat.
Karena itu, ia mempertanyakan apakah kondisi ketika masyarakat tetap beraktivitas dapat secara keseluruhan disebut sebagai keadaan normal.
Dalam pengaduannya, Aryo juga merujuk pada preseden hukum adat Dayak pada 2018 yang melibatkan pejabat BNPB saat itu, Sutopo Purwo Nugroho.
Preseden tersebut dijadikan Aryo sebagai salah satu pertimbangan bahwa mekanisme adat pernah digunakan dalam merespons pernyataan pejabat yang dinilai menyinggung masyarakat adat.
Aryo berharap DAD Kalteng dapat melihat persoalan tersebut dalam konteks hukum adat Dayak yang berlaku di Kalteng.
“Preseden tahun 2018 itu menunjukkan bahwa pejabat publik, termasuk pejabat BNPB, dapat dan patut dimintai pertanggungjawaban secara adat ketika pernyataannya menyakiti masyarakat adat yang tengah menghadapi bencana,” terangnya.
Melalui pengaduannya, Aryo meminta DAD Provinsi Kalteng untuk memanggil dan meminta klarifikasi terbuka dari Kepala BNPB.
Ia juga meminta agar DAD mempertimbangkan permintaan maaf terbuka kepada masyarakat Kalimantan Tengah serta proses hukum adat apabila dipandang perlu berdasarkan mekanisme yang berlaku.
Namun, pengaduan tersebut belum merupakan keputusan atau putusan hukum adat. Aryo menyampaikan permohonan agar proses selanjutnya dilakukan melalui mekanisme DAD sesuai kewenangannya.
“Ini bukan soal mencari kesalahan semata, tetapi soal memastikan pejabat negara berbicara dengan penuh tanggung jawab dan empati kepada rakyat yang sedang menderita akibat bencana,” ujarnya.
Dengan masuknya pengaduan ke DAD Kalteng, polemik mengenai penggunaan kata “normal” kini tidak hanya menjadi perdebatan di ruang publik.
Langkah Aryo membuka kemungkinan adanya proses di ranah adat, meski keputusan mengenai apakah pengaduan tersebut akan diterima, diproses, atau ditindaklanjuti sepenuhnya berada pada mekanisme dan kewenangan DAD Kalteng.
Di sisi lain, Kepala BNPB sendiri telah menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf. Ia menegaskan bahwa istilah normal yang digunakannya tidak dimaksudkan untuk menggambarkan bahwa kondisi karhutla dan dampak kabut asap telah selesai.
Dengan demikian, babak berikutnya kini berada di Dewan Adat Dayak Kalteng. Apakah pengaduan tersebut akan diproses dan bagaimana lembaga adat akan menyikapi polemik pernyataan Kepala BNPB tersebut. (cen)



