PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya terus berkomitmen untuk menanggulangi fenomena pengemis yang semakin meresahkan masyarakat. Dalam upaya tersebut, Satpol PP dan Dinas Sosial Kota Palangka Raya telah bekerja sama untuk melaksanakan langkah-langkah penertiban yang efektif sesuai dengan Perda Kota Palangka Raya Nomor 9 Tahun 2012 tentang Gelandangan, Pengemis, Tuna Susila, dan Anak Jalanan.
Salah satu tindakan tegas terbaru dilakukan baru-baru ini ketika Satpol PP Kota Palangka Raya mengamankan dua pengemis yang merupakan kakek dan cucunya, AK (73 tahun) dan YS (11 tahun).
Keduanya ditemukan di Jalan S. Parman, sebuah lokasi yang sering dilaporkan mengalami gangguan akibat aktivitas pengemis. Penangkapan ini dilatarbelakangi oleh laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan cara mengemis yang dilakukan oleh AK, yang diketahui memaksa warga untuk memberikan uang.
AK, seorang warga Palangka Raya yang telah lama menggeluti profesi sebagai pengemis, ternyata memiliki alasan mendalam untuk terus berada dalam profesi tersebut. Penghasilan yang diperolehnya dari mengemis ternyata cukup menjanjikan, menjadikannya pilihan yang lebih menarik dibandingkan pekerjaan lain.
Kondisi ini memperlihatkan masalah mendasar dalam fenomena pengemis, di mana penghasilan dari mengemis seringkali dianggap lebih menguntungkan daripada mencari pekerjaan formal.
Ketika AK dan cucunya diserahkan kepada Dinas Sosial untuk dilakukan asesmen dan pembinaan, petugas menemukan fakta mengejutkan, uang sebanyak Rp 900 ribu, yang merupakan hasil mengemis mereka pada hari itu. Temuan ini menegaskan adanya keuntungan finansial yang signifikan dari kegiatan mengemis, yang membuat upaya penertiban menjadi semakin menantang.
Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kota Palangka Raya, H. Riduan, menegaskan pentingnya sinergi antara Satpol PP dan Dinas Sosial dalam penertiban gelandangan dan pengemis. Menurutnya, partisipasi masyarakat dalam mengatasi masalah ini sangatlah krusial. Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat Palangka Raya untuk tidak memberikan uang kepada pengemis.
“Berbagi uang kepada pengemis berpotensi merusak mental mereka menjadi peminta-minta. Hal ini menyebabkan mereka lebih memilih mengemis sebagai profesi karena dianggap lebih menjanjikan. Kondisi tersebut menyulitkan pemerintah dalam memutuskan mata rantai permasalahan ini,” ujarnya.
Melalui upaya penertiban ini, pemerintah kota berharap bisa mengurangi jumlah pengemis dan mengatasi masalah sosial yang terkait. Sinergi antara berbagai pihak dan kesadaran masyarakat menjadi kunci untuk menciptakan solusi yang berkelanjutan dalam mengatasi fenomena pengemis di Palangka Raya. (ifa)