fbpx

Tak Terima Dituduh Selingkuh, Istri Bunuh Suami

istri
HMP tersangka yang tega menghabisi nyawa suaminya. IST

PANGKALAN BUN – Seorang istri berinisial HMP (32) tega menghilangkan nyawa suaminya sendiri. Kejadian berdarah ini terjadi usai BS (41) suami dari tersangka yang menuduhnya berselingkuh dengan pria lain.

Kapolres Kotawaringin Barat (Kobar), AKBP Yusfandi Usman melalui Wakapolres Kobar, Kompol Wihelmus Helky, menyebutkan perseteruan di antara keduanya terjadi pada Jumat (2/8) usai korban pulang bekerja sebagai tukang hitung TBS yang telah dipanen.

“Sepulang kerja terjadi keributan antara korban dengan tersangka yang mana pada saat itu korban menuduh tersangka selingkuh, sehingga membuat tersangka sakit hati,” ujar Wakapolres.

Setelah perdebatan itu, tersangka masih menyimpan dendam hingga pada puncak emosinya terlampiaskan untuk menghabisi nyawa sang suami di kediaman yang berada di perumahan karyawan PT. SNIP Afdeling Golf, Desa Pangkut Kecamatan Arut Utara, pada Sabtu (3/8) sekitar pukul 04.30 WIB.

Wakapolres mengungkap, tersangka membunuh korban yang saat itu sedang tertidur pulas di kamarnya.

“Tersangka terbangun dari tidurnya lalu mengambil pisau yang ada di dapur. Saat korban masih dalam posisi tidur terlentang, tersangka langsung menusukkan ke bagian leher sebanyak satu kali menggunakan tangan kanan,” ungkapnya.

Akibat tusukan itu, korban mengeluarkan banyak darah dan sempat mengalami kejang-kejang yang pada akhirnya selang beberapa saat korban meninggal dunia. Sementara tersangka segera menutupi jasad suaminya tersebut menggunakan sprei kasur.

“Berikutnya tersangka memegang kedua kaki dan menyeret mayat korban untuk dipindahkan ke kamar depan. Setelahnya membersihkan bekas darah yang ada di lantai dengan cara di pel menggunakan alat pel lantai,” beber Wakapolres.

Atas Kejadian tersebut, Satreskrim Polres Kobar telah mengamankan sejumlah barang bukti, yakni berupa 1 bilah senjata tajam jenis pisau dapur, 1 lembar sprei tempat tidur, 1 buah spring bed yang terdapat bercak darah, 1 buah pel lantai. Selanjutnya, tersangka dikenakan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, subsider hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun. (fit/cen)