PALANGKA RAYA – Pemuda berinisial AR (30) kali ini harus berurusan dengan Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, akibat tertangkap tangan memiliki tiga buah paket narkotika jenis sabu-sabu.
BACA JUGA: Lagi Berburu Takjil, Barang Wanita Cantik Ini Raib
Kasat Narkoba, AKP Aji Suseno, mengatakan, pada hari Sabtu (16/3/24), anggota Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, melakukan penangkapan terhadap seorang pemuda berinisial AR. Saat ini ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Tersangka diamankan oleh petugas saat melintas di kawasan Jalan Mujair RT. 1 / RW. V, Kota Palangka Raya sekitar pukul 16.45 WIB, dengan membawa barang bukti tiga paket yang diduga jenis sabu.
“Jadi saat itu, tiga paket sabu seberat 15,20 gram ditemukan setelah melakukan pemeriksaan badan serta kendaraan milik tersangka. Ditemukan ketiga paket sabu tersimpan di sebuah kotak rokok yang disembunyikan dalam dashboard motor milik tersangka,” jelasnya. Barang bukti yang diamankan dari tersangka yakni satu unit handphone, satu unit sepeda motor.
“Untuk tersangka saat ini telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut, pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya. (ihz/cen)