Penggunaan Anggaran Tiga Tahap BTT Karhutla Capai Rp 2,25 Miliar

Penggunaan Anggaran
Pihak BPBD Kota Palangka Raya saat menggelar konferensi pers di Kantor BPBD kota, Jalan Tjilik Riwut Km. 5, Kamis (24/9/2026) malam. Foto: Ifa/Kalteng Oke

PALANGKA RAYA – Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kota Palangka Raya telah menyerap anggaran hingga ratusan juta rupiah dalam setiap tahap pelaksanaannya. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Palangka Raya mencatat penggunaan anggaran melalui Belanja Tidak Terduga (BTT) dilakukan dalam tiga tahap.

Kepala BPBD Kota Palangka Raya, Hendrikus Satriya Budi mengatakan, pada tahap pertama anggaran yang digunakan sekitar Rp 500 juta. Kemudian, seiring bertambahnya kebutuhan personel dan operasional di lapangan, serapan pada tahap kedua mencapai sekitar Rp 800 juta.

“Kalau secara rincinya silakan nanti tanyakan ke BKAD, karena saya mungkin secara mulut kalau tidak salah tahap pertama itu sekitar Rp 500 jutaan. Kemudian untuk tahap kedua dengan penambahan personel, kita bisa menyerap anggaran Rp 800 jutaan,” katanya, Kamis (24/9/2026) malam.

Sementara untuk tahap ketiga, BPBD mendapat peluang menggunakan anggaran sekitar Rp 950 juta. Jika tiga tahap tersebut dihitung, kebutuhan anggaran penanganan karhutla mencapai sekitar Rp 2,25 miliar.

Hendrikus menyebut besarnya kebutuhan anggaran tidak terlepas dari jumlah personel yang terlibat dalam operasi penanganan karhutla. Selain itu, kebutuhan bahan bakar minyak (BBM) serta makan dan minum personel juga ikut meningkat.

“Tentunya hal ini tidak akan cukup, ya, dengan jumlah personel yang besar, kemudian juga dengan BBM yang semakin besar juga, dan juga makan minum,” ujarnya.

Untuk memenuhi kebutuhan pada tahap berikutnya, Pemerintah Kota Palangka Raya bersama DPRD menambah anggaran melalui APBD Perubahan. BPBD sendiri mendapatkan tambahan anggaran sebesar Rp 2,8 miliar, sementara BTT juga ditambah Rp 2 miliar.

Menurut Hendrikus, penambahan anggaran pada pos BPBD diperlukan untuk mengantisipasi berakhirnya status tanggap darurat. Sebab, ketika status tersebut berakhir, penggunaan BTT tidak lagi dapat dilakukan untuk kebutuhan tertentu.

Karena itu, anggaran ditempatkan pada anggaran rutin BPBD dalam APBD Perubahan agar dapat digunakan untuk membiayai kegiatan yang telah dilaksanakan maupun memenuhi kekurangan pembayaran dari tiga tahap penanganan karhutla. (ifa/abe)