Polisi “Panen” Motor, Pelaku Didor!

Polresta Palangka Raya Berhasil Ungkap Komplotan Curanmor

Motor
CURANMOR: Sebanyak 12 orang pelaku kasus curanmor berhasil diamankan pihak Polresta Palangka Raya. INSERT: Tampak puluhan motor yang berhasil diamankan dari tangan para pelaku curanmor. Foto:Ihz

PALANGKA RAYA Polresta Palangka Raya “panen” motor. Sebanyak 22 sepeda motor dan satu unit mobil berhasil diamankan dari kasus pencurian kendaraan bermotor. Puluhan ranmor tersebut disita dari 12 tersangka.

BACA  JUGA: Simpan Paketan Sabu, Seorang Pemuda Berakhir di Bui

Tidak tanggung-tanggung, keberhasilan dari Polresta Palangka Raya ini mendapat apresiasi dari Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Djoko Poerwanto. Senin (17/3/2024), kapolda langsung memimpin kegiatan press release yang digelar di halaman Mapolresta Palangka Raya.

Djoko Poerwanto mengatakan, perkara yang diungkap ini merupakan perkara yang terjadi sejak tahun 2022-2024 ini dengan jumlah 22 kasus atau laporan polisi. Pada tahun 2022 terdapat satu perkara, di tahun 2023 ada tujuh perkara dan di tahun 2024 sebanyak 14 perkara.

“Terdapat 12 orang pelaku dalam kasus tindak pidana curanmor, yakni delapan orang pelaku pencurian, dan empat orang pelaku sebagai penadah atau pertolongan jahat,” ungkap kapolda.

Delapan orang pelaku pencurian tersebut berinisial ED, JK, ND, RB, SG, BD, WD, IB. Dimana dari tujuh tersebut satu diantaranya adalah seorang perempuan. Para pelaku tersebut terang kapolda, berstatus karyawan swasta, pegawai buruh dan ada juga pelajar.

Sementara empat orang pelaku sebagai penadah, yakni berinisial, FI, AD, NA, AS. Berstatus karyawan swasta dan juga pegawai buruh.

Dalam upaya pengungkapan tersebut, polisi harus melumpuhkan tiga orang pelaku dengan timah panas. Lantaran ketiganya berusaha melawan petugas dan ingin kabur. Mereka ialah, WD, BD, dan IB.

Diketahui, dua belas pelaku tersebut ditetapkan dengan pasal yang berbeda. Pelaku pencurian dikenakan Pasal 363 Ayat (1) dan Pasal 362 KUHP dengan pidana kurungan penjara lima sampai tujuh tahun. Sedangkan, untuk pelaku yang berperan sebagai penadah ditetapkan dengan Pasal 480 KUHP dengan pidana kurungan penjara maksimal empat tahun.

Dalam kesempatan tersebut, kapolda pun mengimbau kepada masyarakat di Kalteng agar lebih waspada terhadap tindakan curanmor yang marak terjadi belakangan ini. (ihz/cen)

Penulis: KaltengokeEditor: Admin2