PALANGKA RAYA – Ikatan Pelajar dan Mahasiswa Moni Korwil Jakarta Kota Studi Palangka Raya menyampaikan protes keras atas pemindahan rumah kontrakan mahasiswa ke Banjarmasin yang dilakukan oleh pihak Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kabupaten Intan Jaya.
Protes tersebut disampaikan dalam pernyataan sikap resmi yang dirilis pada 27 April 2026. Mereka menilai kebijakan pemindahan kontrakan dilakukan secara sepihak tanpa koordinasi dengan mahasiswa yang sedang menempati rumah tersebut di Palangka Raya.
Dalam kronologi yang disampaikan, kontrakan mahasiswa di Palangka Raya disebut tiba-tiba dipindahkan ke Banjarmasin tanpa pemberitahuan kepada penghuni.
Mahasiswa menilai keputusan tersebut dipicu oleh laporan dari oknum mahasiswa atau alumni yang tidak bertanggung jawab. Laporan itu disebut tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
“Pemindahan kontrakan dilakukan tanpa sepengetahuan kami sebagai penghuni. Ini sangat merugikan,” ungkap Aprianus Mirip selaku penanggung jawab.
Mahasiswa juga mengungkapkan bahwa pihak Kesra Kabupaten Intan Jaya diduga mengambil keputusan berdasarkan informasi sepihak.
Sebelumnya, pengurus kontrakan mengaku telah mengirim pesan singkat kepada pihak Kesra untuk menginformasikan bahwa masa kontrak rumah masih berlaku hingga 19 April 2026.
Namun, menurut mereka, informasi tersebut tidak menjadi pertimbangan, dan pihak Kesra justru mempercayai laporan dari oknum tertentu.
“Laporan yang disampaikan oknum tidak sesuai dengan kondisi yang kami alami sebagai penghuni kontrakan,” lanjutnya.
Akibat kebijakan tersebut, pemilik rumah kontrakan disebut meminta mahasiswa untuk mengosongkan tempat tinggal mereka.
Barang-barang mahasiswa bahkan sempat dikeluarkan dari rumah, sehingga mereka harus mencari tempat tinggal sementara.
“Pemilik rumah mengeluarkan barang-barang kami karena status kontrakan dianggap sudah tidak aktif,” ungkapnya.
Atas kejadian ini, mahasiswa mengajukan sejumlah tuntutan kepada Pemerintah Kabupaten Intan Jaya, khususnya kepada pihak Kesra, yakni:
- Mengaktifkan kembali kontrakan sesuai masa sewa yang telah disepakati
- Memfasilitasi dialog antara mahasiswa penghuni dan oknum yang diduga menyampaikan laporan tidak benar
- Meninjau langsung kondisi mahasiswa di Kota Studi Palangka Raya
- Mengklarifikasi oknum mahasiswa atau alumni yang menyampaikan laporan terkait status kontrakan
Mahasiswa berharap pemerintah daerah segera merespons persoalan ini agar tidak berlarut-larut dan merugikan mereka sebagai penerima fasilitas pendidikan.
Dalam pernyataan yang ditandatangani penanggung jawab, Aprianus Mirip, mahasiswa menegaskan bahwa mereka menginginkan penyelesaian yang adil dan transparan.
Mereka juga berharap adanya komunikasi yang lebih baik antara pemerintah daerah dan mahasiswa di perantauan, agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
“Demikian pernyataan ini kami sampaikan dengan harapan besar untuk mendapat perhatian dan solusi,” tutupnya. (cen)



