KUALA KAPUAS – Emosi seorang pemuda berinisial FI sepertinya tidak terbendung lagi. Lantaran diduga sering diejek membuatnya naik pitam dan menganiaya korban berinisial SY hingga tewas.
BACA JUGA: Selama Dua Bulan, Polresta Ringkus Sepuluh Pengedar Sabu
Akibat perbuatannya pelaku yang sempat kabur akhirnya berurusan dengan pihak kepolisian dari Polres Kapuas, usai keluarga korban melaporkan kejadian penganiayaan hingga menewaskan SY.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek M, melalui Kasat Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto, membenarkan adanya kasus penganiayaan yang menewaskan korbannya berusia 32 tahun oleh pelaku yang masih berusia 20 tahun.
“Kejadian pada Selasa tanggal 5 Maret 2024 kemarin, mendapatkan laporan kami lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku,” ucapnya, Rabu (6/3) kemarin.
Dirinya juga menuturkan, bahwa saat kejadian kedua saksi bernama Sendi dan Sabar yang sedang memperbaiki mesin, mendengar suara teriakan orang (korban) meminta tolong. Namun tidak lama suara teriakan tersebut berhenti.
“Adanya suara teriakan korban, membuat saksi Sabar mendatangi lokasi, sedangkan Sendi turun ke desa untuk meminta pertolongan warga datang ke lokasi, yaitu di Sei Panduian Desa Tangirang, Kecamatan Kapuas Hulu, Kabupaten Kapuas,” pungkasnya.
Setelah warga bersama saksi ke lokasi terdapat bercak darah di lokasi kejadian, hingga akhirnya warga mencari disekitar kejadian dan menemukan satu buah cangkul dan sarung senjata tajam (sajam) jenis parang.
“Ketika dicari-cari ada seperti tumpukan galian tanah dan cangkul serta terpal. Kemudian digali oleh warga ternyata korban sudah meninggal dunia dengan berlumuran darah di dalam galian tanah, lalu korban dibawa ke puskesmas untuk di visum,” jelasnya.
Dari kejadian itu pelaku dikenakan Pasal 338 jo Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana tentang Penganiayaan yang membuat korbanya meninggal dunia, hingga kini pelaku langsung dilakukan penahanan di Polres Kapuas. (alx/cen)