PURUK CAHU – Pegianto (36) mantan Kepala Desa (Kades) Tumbang Bana periode 2017-2023 telah ditetapkan sebagai tersangka tunggal atas tindak pidana korupsi dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) Tahun Anggaran 2022.
BACA JUGA: Tak Terima Diejek, Pemuda Bunuh Temannya
Meningkatnya status mantan kades di wilayah Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya tersebut disampaikan Kapolres Mura AKBP Irwansah SIK MM, Rabu (6/3/2024).
Kapolres yang didampingi Wakapolres Kompol Trio Sugiyono, Kasatreskrim AKP Akhmad Syaipul Rizal dan Kasie Humas Iptu Monang Siagian,
mengatakan bahwa dari hasil penyidikan yang dilakukan berdasarkan laporan masyarakat ditemukan fakta, bahwa tersangka saat menjabat di tahun 2022 mengelola anggaran desanya tanpa mempedomani Peraturan Bupati (Perbup) Mura Nomor 08 Tahun 2016 dan Perbup Mura Nomor 35 Tahun 2019.
Pelaku ini terbukti tidak pernah melibatkan unsur masyarakat dalam penyusunan APBDes, dana desa yang dicairkan dikuasai dan disimpan sendiri, pelaku tidak pernah membentuk Tim Pengelola Kegiatan (TPK), dalam menjalankan pemerintahan dan pembangunan di desa pelaku tidak sama sekali memfungsikan keberadaan sekretaris desanya.
“Sehingga dengan kondisi demikian pelaku ini dengan mudahnya menggunakan anggaran desa yang berjumlah Rp 1,4 miliar, untuk keperluan pribadinya serta menyalurkan hobinya berjudi jenis sabung ayam yang menurut pengakuan pelaku di wilayah Provinsi Kalimantan Timur,” papar AKBP Irwansah kepada awak media.
Akibat perbuatan mantan kades tersebut, pembangunan di Desa Tumbang Bana di tahun anggaran 2022 tidak berjalan sebagaimana mestinya, karena sebagian kegiatan pengadaan barang untuk kepentingan desa tidak terealisasikannya.
Beberapa kegiatan pembangunan fisik dan infrastruktur tidak dilaksanakan, Siltap (penghasilan tetap aparat desa) tahap II tidak dibayarkan, dan parahnya lagi bantuan langsung tunai (BLT) untuk bulan Oktober, November dan Desember 2022 tidak disalurkannya kepada penerima manfaat.
“Dalam proses penyelidikan dan penyidikan atas perkara tersebut sedikitnya 25 orang saksi dan satu orang saksi ahli telah diperiksa secara intensif,” ungkap mantan Kapolres Gunung Mas ini.
Tersangka ini ditangkap pada hari Jumat 5 Januari 2024 lalu dan pada tanggal 4 Maret 2024 ini berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P.21 untuk tahap dua akan diserahkan barang bukti dan tersangka dalam waktu dekat.
“Atas perbuatan telah merugikan negara tersebut, pelaku akan diancam dengan pasal 2 ayat (1) UU Tipikor dan pasal 3 UU Tipikor paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tutup kapolres. (udi/cen)