PALANGKA RAYA – Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng), Brigjen Pol Joko Setiono, mengungkapkan sepanjang tahun 2023 telah berhasil mengungkap 14 kasus tindak pidana narkotika dengan total 26 berkas dan 26 orang tersangka. Tiga diantaranya adalah oknum narapidana di lembaga pemasyarakatan (Lapas).
BACA JUGA: Sinergi Tanggulangi Bencana, Jaga Kondusifitas Nataru-Pemilu
“Dari 14 kasus yang berhasil diungkap tersebut, enam diantaranya merupakan jaringan nasional dan dua jaringan internasional. Pada tahun 2023 BNNP Kalteng beserta jajaran telah berhasil menyita barang bukti narkotika sebanyak 11.178,43 gram sabu dan 519,42 gram ganja. Barang bukti lainnya adalah 31 buah handphone, dua unit kendaraan roda dua, dan tiga unit kendaraan roda empat,” ucapnya, Rabu (27/12/2023).
BACA JUGA: Pj Bupati Pulpis Sidak Kantor PDAM
Dalam hal ini tentunya, BNNP Kalteng tidak dapat bekerja sendiri dalam menuntaskan permasalahan narkotika yang ada di wilayah Provinsi Kalteng. Oleh sebab itu, diperlukan kerja sama dari seluruh stakeholder yang ada serta partisipasi dari masyarakat.
“Kami melaksanakan berbagai kegiatan seperti, pengungkapan kasus tindak pidana narkotika bersama Polda Kalteng, Kanwil Kemenkumham Kalteng, Lapas, Bea Cukai Palangka Raya, sebagai anggota tim pengawasan orang asing (TIMPORA) dan Anggota Komite Keamanan Bandara,” tambahnya.
BNN juga membentuk Satgas Interdiksi bersama pemerintah daerah Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kabupaten Kotawaringin Barat serta instansi terkait lainnya.
“Satgas Interdiksi bertujuan untuk menekan angka penyelundupan narkotika yang masuk melalui jalur sungai, laut dan udara, berbagai strategi telah dilakukan dalam upaya menurunkan angka narkotika, salah satunya adalah dengan membentuk Tim Asesmen Terpadu (TAT), pada tahun 2023 jumlah kasus narkotika yang masuk dalam proses asesmen yaitu sebanyak 24 klien TAT,” lanjutnya.
Salah satu kendala yang dihadapi pada pelaksanaan asesmen terpadu di wilayah Provinsi Kalteng adalah rekomendasi tempat layanan rehabilitasi.
“Dengan terbentuknya Balai Rehabilitasi Adhyaksa di Kabupaten Katingan, Kapuas, Gunung Mas dan Kotawaringin Timur hasil kolaborasi antara kejaksaan, BNNP Kalteng dan pemda setempat diharapkan dapat menjadi solusi dalam mengimplementasikan penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan restorative justice bagi penyalahguna, pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika di Provinsi Kalteng,” ungkapnya. (rdo/cen)