MUARA TEWEH – Lagi-lagi anak gadis yang masih di bawah umur di wilayah Kabupaten Barito Utara menjadi korban fedofil. Peristiwa itu dialami Bunga (bukan nama sebenarnya), pada Rabu tanggal 29 November 2023 sekitar pukul 00.30 WIB di kebun sawit, Jalan Negara Muara Teweh-Banjarmasin, Km 18, Kecamatan Teweh Baru.
BACA JUGA: Perahu Karam, Pemuda Tenggelam di Sungai Kahayan
Kapolres Barito Utara, AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Reskrim, AKP Wahyu Setiyo Budiarjo, membenarkan kejadian tersebut.
BACA JUGA: Polisi Sita 223 Kg Sisik Trenggiling dari 3 Pelaku
Kasus ini terungkap terang Kasat Reskrim, setelah korban menceritakan kepada orang tuanya bahwa dirinya telah dicabuli dan disetubuhi pelaku sebanyak satu kali.
“Mendengar pengakuan anaknya, lantas orang tua korban yang merasa keberatan langsung melapor kepada pihak yang berwajib,” terang Wahyu Setiyo Budiarjo, Kamis (14/12/2023).
Sementara pelaku tidak menepis perbuatan yang dilakukannya terhadap Bunga. Dalam aksinya, pelaku menyetubuhi korban sembari mengancam sehingga korban pun pasrah menuruti nafsu setan pelaku.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (1) jo 76D jo Pasal 82 ayat (1) Jo 76E, Undang-Undang Pemerintah Pengganti UU RI No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sementar itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu lembar jaket sweater berwarna putih, satu lembar celana pendek berwarna biru, satu lembar celana dalam berwarna ungu, satu lembar baju tanktop berwarna cream, satu lembar baju kaos berwarna abu rokok dan satu lembar celana panjang berwarna cokelat. (*/cen)