fbpx

Tiga Pemuda Rayakan Tahun Baru dalam Sel

Lantaran Kedapatan Memiliki Sabu-sabu

Tiga
DIAMANKAN: Tiga pemuda di Kabupaten Murung Raya diamankan polisi karena memiliki sabu-sabu. Foto: Ist

PURUK CAHU – Tiga pemuda terpaksa merayakan tahun baru di dalam sel. Pasalnya, ketiganya kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu.

BACA JUGA: Anak Bawah Umur Disetubuhi di Kebun Sawit

Anggota Satresnarkoba bersama unit Reskrims Polres Murung Raya (Mura) mengamankan pelaku sabu-sabu saat melakukan operasi pada 11 dan 12 Desember 2023 lalu.

BACA JUGA: Perahu Karam, Pemuda Tenggelam di Sungai Kahayan

Penangkapan pertama JH alias Hale (23). Pria yang terbilang muda dan diketahui memiliki bakat luar biasa di olahraga biliar berhasil disergap petugas usai bertransaksi sabu di Kompleks Pemda Mura Senin (11/12/2023) malam sekitar pukul 21.30 WIB.

Saat dilakukan penggeledahan badan dan kendaraan, polisi berhasil menemukan satu buah plastik klip diduga berisi sabu-sabu seberat 1,00 gram yang disimpan dalam bungkusan rokok PIN yang diakui tersangka miliknya.

 

Bersama tertangkapnya pelaku polisi juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya seperti satu unit sepeda motor Yamaha MX King warna biru dengan nopol KH 3094 MF, ponsel. Saat dilakukan tes urine pelaku dinyatakan positif.

Setelah dilakukan pengembangan, polisi kembali berhasil meringkus Nyas alias Angga (30) dan AFJ alias Andika (26), Selasa (12/12/2023) sekitar pukul 18.30 WIB. Dua pemuda warga Kelurahan Beriwit dan Muara Laung ini, diamankan saat mempersiapkan paketan sabu-sabu yang akan dijual di rumah kontrakannya di jalan lintas Muara Tuhup, Nomor 120, RT 14, RW 07, Kelurahan Muara Laung I, Kecamatan Laung Tuhup.

Saat digerebek dua orang terduga pengedar ini sudah berbagi jatah jualan. Karena saat dilakukan penggeledahan pada Nyas, menyimpan sabu seberat 1,27 gram dalam kotak rokok berbahan besi, dan pada AFJ polisi menemukan sebuah tas kecil warna hitam berisi kristal putih sebanyak 31 paket siap edar dengan berat total 8,66 gram.

Kapolres Murung Raya, AKBP Irwansah SIK MM melalui Kasatresnarkoba, Iptu Arif Dany Susanto SH MM, mengatakan bahwa ketiganya saat ini telah diamankan bersama seluruh barang buktinya di dua tempat.

 

“Yang dua orang kita amankan bersama barang buktinya, dan satu orang lagi ditahan di Mapolsek Murung untuk tindakan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” kata Arif kepada awak media, Kamis (14/12/2023).

 

Atas perbuatannya ketiga pelaku ini akan dikenakan Pasal 114 dan 112 Ayat 2 dan Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara 4 hingga 20 tahun penjara. (udi/cen)

Writer: KaltengokeEditor: Admin2