fbpx

Pelajar SMP Aborsi Kandungan

Diduga Ada Keterlibatan Keluarga

Pelajar
TUNJUKKAN BUKTI: Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M Nababan, menunjukkan salah satu bukti saat jump apers, Kamis (14/12/2023). Foto:Ist

PALANGKA RAYA – Satreskrim Polresta Palangka Raya mengungkap keterlibatan pasangan di bawah umur yang nekat menggugurkan janin dalam kandungan hasil hubungan di luar nikah. Mirisnya, kedua sejoli ini masih berstatus pelajar SMP.

BACA JUGA: Tiga Pemuda Rayakan Tahun Baru dalam Sel

Pasangan di bawah umur berinisial NSA (15) dan pacarnya AR (15) nekat menggugurkan janin dalam kandungan hasil hubungan di luar nikah, pada Rabu (13/12/2023) dini hari.

BACA JUGA: Anak Bawah Umur Disetubuhi di Kebun Sawit

Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Ronny M Nababan, mengatakan bahwa NSA dan AR memiliki hubungan asmara. Keduanya bersekolah di tempat yang sama hanya berbeda kelas. Berdasarkan keterangan kedua tersangka AR dan NSA, keduanya diketahui berpacaran mulai Agustus 2023.

“keduanya memang sudah lama merencanakan untuk menggugurkan kandungan NSA dengan meminum obat kandungan,” kata Ronny, Kamis (14/11/2023) dalam konferensi pers.

Lebih lanjut, Ronny mengatakan, kedua tersangka juga sempat mencoba menggugurkan dengan meminum-minuman bersoda dan memakan buah nanas.

Namun, upaya menggugurkan janin tersebut tidak berhasil dan meminta bantuan kepada kakak tersangka berinisial HN.

Orang tua pelajar AR mengetahui bahwa NSA sedang mengandung anak hasil hubungan di luar nikah dengan AR. Namun, untuk orang tua tersangka NSA tidak mengetahui bahwa anaknya sedang hamil mengandung anak AR.

Kasatreskrim mengatakan, bahwa baru-baru saja orang tua AR mengetahui NSA hamil, sedangkan orang tua NSA tidak mengetahui anaknya hamil sebelum diaborsi. Pihaknya saat ini masih melakukan pendalaman.

“Terkait adanya keterlibatan keluarga dalam upaya pengguguran kandungan dari NSA masih dalam pendalaman penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Palangka Raya,” terangnya.

“Sesuai dengan undang-undang tentang sistem peradilan anak, penahanan terhadap anak tidak boleh dilakukan dalam hal anak memperoleh jaminan dari orang tua atau lembaga bahwa anak tidak akan melarikan diri. Selain itu, menghilangkan atau merusak barang bukti dan tidak akan mengulangi tindak pidana,” jelasnya.

Sementara itu, pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 pukul 01.15 WIB anggota Polsubsektor Jekan Raya sedang patroli di Jalan Mahir Mahar. Melihat laki-laki berboncengan dengan perempuan membawa cangkul.

Kedua pelajar diamankan yaitu berinisial AR dan NSA. Didapati kantong plastik berisi janin atau bayi dengan maksud untuk dikuburkan.

AR mengaku diminta untuk menemani NSA menguburkan janin tersebut. Sementara berdasarkan keterangan NSA, bahwa janin tersebut merupakan hasil hubungan diluar nikah dengan AR.

Mengetahui hal tersebut, NSA menyampaikan kepada pacarnya AR agar digugurkan. AR meminta kakaknya HN untuk membeli obat penggugur kandungan. Lalu HN meminta orang tuanya berinisial SR dan LA untuk mengambil obat penggugur kandungan. SR dan LA kemudian menemui penjual obat berinisial SP, dan SP memberikan obat penggugur kandungan satu tablet berisikan delapan butir kepada SR.

SR memberikan dan menyuruh NSA untuk mengonsumsi obat tersebut. Setelah 24 jam janin yang dikandung NSA keluar. NSA menghubungi pacarnya AR, lalu AR menyuruh NSA untuk menguburkan janin tersebut. (rdo/cen)

Writer: KaltengokeEditor: Admin2