fbpx

Polisi Sita 223 Kg Sisik Trenggiling dari 3 Pelaku

Sisik
SISIK TRENGGILING ILEGAL: Tiga terduga pelaku perdagangan sisik trenggiling secara ilegal berhasil diamankan petugas gabungan Polres Lamandau jajaran Polda Kalteng, Minggu (10/12/2023) lalu. FOTO: IST

NANGA BULIK – Tiga terduga pelaku perdagangan sisik trenggiling secara ilegal berhasil diamankan petugas gabungan Polres Lamandau, Minggu (10/12/2023) lalu.

BACA JUGA: Konflik Sosial Salah Satu Ancaman Stabilitas Keamanan

Adapun ketiga pelaku yaitu W (36), P (23) dan AR (22) warga Kabupaten Melawi, Provinsi Kalimantan Barat tersebut, melakukan aksi memperdagangkan bagian tubuh satwa yang dilindungi untuk tujuan komersil.

BACA JUGA: Pemkab Pulpis Gelar Diseminasi Audit Kasus Stunting

Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, melalui Wakapolres, Kompol Samsul Bahri, didampingi Kasatreskrim, AKP Faisal Firman Gani, saat konferensi pers, Selasa (12/12/2023),

menyampaikan pihaknya berhasil menggagalkan perdagangan bagian satwa yang dilindungi berupa sisik trenggiling seberat 223 kilogram.

“Dari pengungkapan perkara ini, kami berhasil mengamankan tiga terduga pelaku inisial dengan peran masing masing,” ungkap Wakapolres.

Awal mula terungkapnya kasus tersebut yaitu saat tim gabungan Polres Lamandau yang terdiri dari Satreskrim dan Satresnarkoba melakukan razia di Jalan Trans Kalimantan tepatnya di Desa Penopa, Kecamatan Lamandau.

“Saat melaksanakan razia, melintas satu unit mobil Toyota Calya warna merah tua metalik, selanjutnya mobil dihentikan dan dilakukan pemeriksaan dan di dalam mobil ditemukan 9 karung berbentuk kotak,” urainya.

Kemudian petugas menyuruh kedua orang yang berada di mobil untuk membuka karung tersebut, dan ternyata di dalamnya terdapat kardus yang berisikan sisik trenggiling.

“Selanjutnya sopir dan barang bukti kami amankan ke Satreskrim untuk dilakukan pendalaman,” Katanya.

Dari hasil pemeriksaan didapat informasi bahwa pemilik sisik trenggiling tersebut adalah P, untuk pengepulnya adalah W dan sebagai pengantar ke tempat tujuan adalah AR.

Sisik trenggiling dibeli oleh P dari W dengan harga Rp.500 ribu. Selanjutnya akan dijual ke daerah Kabupaten Kotawaringin Timur dengan harga Rp. 800 ribu.

Menurut pengakuan P, ia sudah melakukan perdagangan sisik trenggiling sebanyak tiga kali dan pada pengiriman ketiga inilah ia berhasil ditangkap Kepolisian. (rdo/cen)

Writer: KaltengokeEditor: Admin2