fbpx

Penyimpangan Administrasi, Kejari Gumas Selamatkan Rp 5,2 Miliar

Penyimpangan
ILUSTRASI

KUALA KURUN – Kejaksaan Negeri Gunung Mas (Gumas) berhasil membongkar kasus dugaan korupsi dalam pelaksanaan Izin Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT Kalimantan Hamparan Sawit (KHS) di wilayah kabupaten setempat.

BACA JUGA: Korupsi, Mantan Kades Sei Riang Ditahan

Dari penyimpangan administrasi pada perusahaan besar swasta tersebut, kejaksaan berhasil menyelamatkan keuangan negara sekitar Rp5,2 miliar. Penyimpangan administrasi yang dimaksud adalah terkait izin usaha.

BACA JUGA: Tingkatkan Kualitas Tenaga PPL

Dimana ada bagian kawasan yang sudah diperoleh izin lokasi namun belum ada pelepasan kawasan hutan. Namun sudah terlanjur ditanami sawit oleh PT KHS.

Sesuai Undang-Undang Cipta Kerja Pasal 110 a, perbuatan PT KHS masuk kategori keterlanjuran. Potensi kerugian negara bisa dihitung dan disetorkan kepada negara sebagai ganti kerugian. Meski hal tersebut bukan masuk kategori tindak pidana korupsi, tetapi kesalahan administrasi. PT KHS terbilang kooperatif dan sudah mengembalikan potensi kerugian negara.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gunung Mas, Sahroni SH MH, mengatakan kejaksaan telah menyelamatkan kerugian keuangan negara senilai miliaran rupiah dan dititipkan di Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejari Gunung Mas.

“Sudah kita amankan sekitar Rp5.214.037.410, yang dititipkan pada rekening RPL dan hingga saat ini tim jaksa masih berkoordinasi dengan Gakkum KLHK RI untuk disetor ke kas negara,” tegasnya.

Sementara itu, perkara lain yang tengah dilakukan penyelidikan yakni dugaan penyelewengan dana desa di Desa Batu Tangkoi terkait kegiatan rehabilitasi balai desa tahun anggaran 2021.

Saat ini, sambung Sahroni, sudah ada empat pihak yang diminta keterangan. Mulai dari bendahara BKAD hingga anak dari wakil ketua BPD desa tersebut.

“Untuk progresnya kasus di Desa Batu Tangkoi ini masih dalam proses pengumpulan data dan bahan keterangan,” ujarnya.

Sahroni menambahkan, kasus lain yang masih dalam penyelidikan oleh pihaknya yakni perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan pekerjaan pembangunan dan pengelolaan ruang terbuka hijau (RTH) tepatnya di belakang kantor Dekranasda di tahun anggaran 2022 lalu.

“Pihak yang sudah dimintakan keterangan seperti penyedia atau rekanan, mantan kadis DLHKP, konsultan pengawas, dan engineer. Dan progres masih dalam proses pengumpulan data dan bahan keterangan juga,” pungkasnya. (nya/cen)

Writer: KaltengokeEditor: Admin2