KUALA KURUN – Jonprimember mantan kepala desa (Kades) Desa Sei Riang, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas (Gumas) ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Minggu (10/12/2023) sekitar pukul 17.00 WIB.
BACA JUGA: Tingkatkan Kualitas Tenaga PPL
Lantaran diduga melakukan korupsi dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) serta Silpa tahun anggaran 2019 sampai 2022.
BACA JUGA: Waspada Covid-19 Varian Baru!
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gunung Mas, Sahroni SH MH, membenarkan telah melakukan penahanan terjadap terduga mantan kades Desa Sei Riang, Jonprimembe.
Ia menyebutkan, penahanan tersebut dilakukan selama 20 hari sejak hari penahanan yang terhitung dari tanggal 10-29 Desember 2023.
“Tersangka Jonprimember yang diduga korupsi ini, dan terduga berkapasitas sebagai kades di periode tahun 2016 sampai dengan tahun 2022, maka kita tahan di rutan Polres Gunung Mas selama 20 hari kedepan,” ucap Sahroni SH MH kepada awak media, Senin (11/12/2023) sore.
Adapun, kata dia, keuangan negara yang dirugikan oleh tersangka dan itu berdasarkan perhitungan dari Inspektorat Kabupaten Gunung Mas, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan DD dan ADD serta Silpa TA. 2019 sampai dengan tahun 2022 pada Desa Sei Riang, sebesar Rp 534.795.091
“Jumlah kerugian negara mencapai Rp 534.795.091. Sedangkan saksi yang sudah dipanggil sebanyak 18 orang mulai dari kaur, camat, kades sekarang, BPD desa tersebut, dan satu orang dari auditor Inspektorat,” ujarnya.
Kemudian, sambungnya, pihaknya juga telah memperoleh tiga alat bukti dalam perkara tersebut pertama alat bukti keterangan saksi, lalu alat bukti keterangan ahli dan alat bukti surat.
“Semua alat bukti kita dapat telah terpenuhi minimum pembuktian Pasal 183 KUHAP. Sedangkan ancaman kurungan penjara, seperti kasus korupsi ini maksimal 20 tahun,” pungkas Sahroni. (nya/cen)