PALANGKA RAYA–Pengadilan Tipikor Palangka Raya mem vonis bersalah kepada Ben Brahim dan Ary Egahni atas kasus korupsi yang didakwakan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
BACA JUGA: Penyimpangan Administrasi, Kejari Gumas Selamatkan Rp 5,2 Miliar
Keduanya divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang menuntut pidana penjara selama 8 tahun. Namun hasil dari beberapa tahapan sidang, hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 500 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan kepada Ben Brahim. Sedangkan istrinya, Ary Egahni, dijatuhi pidana penjara 4 tahun dengan denda Rp 500 juta subsider pidana kurungan 3 bulan.
BACA JUGA: Korupsi, Mantan Kades Sei Riang Ditahan
Jaksa Penuntut Umum KPK dan penasehat hukum kedua terdakwa mengaku pikir-pikir atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya. Kendati demikian, Penasehat hukum Ben dan Ary, Regginaldo Sultan, mengaku menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya.
“Memang dalam beberapa hal, ada yang tidak sependapat terkait dengan pertimbangan hukum dalam menilai fakta-fakta persidangan. Tentu kami melihat ada beberapa yang tidak sependapat dengan pandangan kami yang bagaimana kami sudah suguhkan dalam nota pembelaan pledoi,” ungkapnya dilansir dari prokalteng.co.
Regginaldo menuturkan, pihaknya melihat dari seluruh pertimbangan terkait dengan beberapa aset yang disita, terutama rumah di Jalan Hang Jebat Jakarta dikembalikan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Palangka Raya.
“Kami berterima kasih dan mengapresiasi dari putusan majelis hakim bahwa aset tersebut (rumah di Jalan Hang Jebat, red) dikembalikan kepada yang berhak,” bebernya.
Dirinya menyebut, jika diukur dari pasal yang didakwakan ke kliennya, ancamannya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup.
“Vonis yang dijatuhkan sudah masuk kepada ancaman yang minimal. Meskipun juga terkait dengan putusan ini, sikap dari para terdakwa Ben dan Ary dan kami pikir-pikir dulu,” terangnya.
Ia mengatakan, pihaknya akan mengambil sikap dalam tujuh hari kedepan untuk menyatakan sikap apakah banding atau menerima.
Hal itu senada dengan rekan penasehat hukum Ben dan Ary, Akmal Hidayat. Ia mengapresiasi terhadap putusan majelis hakim.
“Kami melihat ada beberapa pertimbangan-pertimbangan yang diambil dari pledoi kami. Jadi pledoi kami juga diambil bagian pertimbangan oleh Majelis Hakim,” katanya.
Selain penasehat hukum dari terdakwa, Jaksa KPK juga mengajukan pikir-pikir atas putusan dalam persidangan ini.
“Kami masih ada waktu 7 hari kedepan untuk pikir-pikir terkait putusan yang sudah dibacakan oleh majelis hakim, dan kami menghormati apa yang sudah menjadi pertimbangan majelis hakim. Apakah nanti terima atau banding,” ujar Jaksa KPK, Zaenurofiq kepada media.
Terkait putusan tersebut berkeadilan atau tidak, Zaenurofiq, menyebut hal itu merupakan penilaian hakim. Yang pasti, sebut Jaksa KPK kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah pada dakwaan Pasal 12 B dan dakwaannya Pasal 12 huruf f dan turut sertanya juga terbukti.
“Tinggal nanti masalah penghukumannya. Jadi kemarin tuntutannya terdakwa 1 (Ben) 8 tahun 4 bulan terdakwa 2 (Ary) 8 tahun. Sedangkan diputus satunya 5 tahun dan satunya 4 tahun,” ujarnya.
Putusan sidang kasus dugaan korupsi terhadap mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Egahni yang digelar di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Selasa (12/12/2023) diwarnai unjuk rasa dari simpatisan dan pendukung Ben dan Ary. Mereka menuntut Ben dan Ary dibebaskan.
Sementara itu, dalam ruang sidang, Ary Egahni menangis dan bersimpuh di hadapan suaminya Ben Brahim usai mendengarkan putusan. Dia tak hentinya memeluk sang suami sembari menangis.
Usai divonis hakim, kedua terdakwa pun kemudian memeluk anaknya, Dealdo Dwirendragraha Bahat yang ikut menghadiri persidangan itu. Suasana haru pun menyeruak tatkala kedua terdakwa bertemu dengan anaknya tersebut. Tak sedikit, pengunjung yang juga hadir turut menenangkan Ary Egahni. (hfz/hnd/kpg/cen)