fbpx

Kepala PD di Bartim Wajib Gunakan TTE

Kepala PD
Kepala Dinas Kominfosantik Bartim Dwi Aryanto.

TAMIANG LAYANG – Pj Bupati Bartim Indra Gunawan sebelumnya meminta, seluruh Kepala Perangkat Daerah (PD) menggunakan tanda tangan elektronik (TTE) tersertifikasi aplikasi ESIGN. Hal tersebut pun ditindaklanjuti Diskominfosantik setempat dengan membuka layanan registrasi sertifikat elektronik dan TTE selama dua hari kedepan.

BACA JUGA: Pj Bupati Imbau Warga Taat Bayar Pajak

Kepala Diskominfosantik Bartim, Dwi Aryanto menyampaikan, untuk mempercepat kepala PD memanfaatkan TTE, pihaknya melalui Bidang Persandian dan Statistik akan membuka pelayanan.

BACA JUGA: Galian C Ditetapkan Sebagai Wajib Pajak

“Kegiatan pelayanan dilaksanakan selama dua hari dari 6 sampai dengan 7 Desember 2023 bertempat di ruang rapat Wakil Bupati Barito Timur,” ucap Dwi Aryanto.

BACA JUGA: Dewan Gumas Gunakan Dana Pokir untuk Gelar Pelatihan Menjahit

Dia menjelaskan, tanda tangan elektronik tersertifikasi adalah proses tanda tangan digital yang melibatkan pihak otoritas tepercaya untuk memverifikasi identitas dan keabsahan tanda tangan. Sertifikat digital digunakan untuk memberikan bukti, bahwa tanda tangan elektronik berasal dari entitas yang sah dan hal itu meningkatkan keamanan dan kepercayaan dalam transaksi elektronik.

BACA JUGA: Fraksi PKB Setuju Raperda APBD 2024 Ditetapkan jadi Perda

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95/2018 tentang Sistem  Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) pada Pasal 40 dan Pasal 41 ayat (1) menegaskan, bahwa setiap Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah harus menerapkan keamanan SPBE.

“Menindaklanjuti aturan tersebut dan instruksi dari Penjabat Bupati Barito Timur maka setiap perangkat daerah agar melakukan registrasi sertifikat elektronik untuk penggunaan tanda tangan dan/atau paraf elektronik tersertifikasi (TTE),” ujar Dwi Aryanto.

Ia menginformasikan, ada beberapa hal yang perlu diketahui terkait dengan pelaksanaan kegiatan Registrasi Sertifikat Elektronik dan TTE di Aplikasi ESIGN Barito Timur. Yakni, peserta yang ingin mendapatkan layanan sertifikat elektronik pemanfaatan TTE Aplikasi ESIGN Barito Timur wajib registrasi secara online paling lambat hari Rabu, 6 Desember 2023 melalui tautan https://s.id/ttebartim2023.

Selain itu, Diungkapnya peserta yang ingin mendapatkan layanan sertifikat elektronik pemanfaatan TTE Aplikasi ESIGN Barito Timur harus datang langsung ke ruang rapat Wakil Bupati Bartim dan tidak bisa diwakilkan.

“Kehadiran peserta wajib, karena diperlukan proses rekam wajah (swafoto). Dan yang paling penting juga yakni peserta membawa materai Rp10.000,- untuk digunakan pada form pernyataan layanan,” pungkas Dwi Aryanto.

Hingga saat ini, berdasarkan data dari Bidang Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Kabupaten Barito Timur, ada sekitar 15 Kepala PD yang belum menggunakan tanda tangan elektronik tersertifikasi aplikasi ESIGN Barito Timur. (ell/abe)

 

Writer: KaltengokeEditor: Kaltengoke
DMCA.com Protection Status