SAMPIT – Pemungutan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB) termasuk di dalamnya galian C tak berizin merupakan upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) mengambil potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa menghilangkan kasus pidananya.
BACA JUGA: Dewan Gumas Gunakan Dana Pokir untuk Gelar Pelatihan Menjahit
“Kami sudah mendapat surat dari Kementerian Dalam Negeri bagian pendapatan bahwa galian C berizin dan tidak berizin ditetapkan sebagai wajib pajak pada tahun 2024,” kata Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kotim Ramadansyah, Senin (04/12/23).
BACA JUGA: Fraksi PKB Setuju Raperda APBD 2024 Ditetapkan jadi Perda
Pemkab Kotim dan DPRD telah menggodok regulasinya yaitu Perda Pajak dan Retribusi Daerah, hingga titetapkan galian C berizin dikenakan pajak 5 persen dan yang tak berizin 20 persen dengan catatan tidak menghilangkan perkara pidananya.
BACA JUGA: Manfaatkan Teknologi Guna Tingkatkan Kualitas Informasi
Saat ini, regulasi tersebut berproses di biro hukum provinsi. Ia berharap 10 Desember 2023 sudah disahkan sehingga pihaknya segera menyelesaikan Peraturan Bupati, sehingga 1 Januari 2024 sudah berlaku.
BACA JUGA: Dewan Harapkan Pemdes Bentuk Tim Siaga Terhadap Ancaman Banjir
“Misalnya galian C tak berizin terkena razia, sudah dikeruk tanah uruk dan pasirnya maka harus membayar pajaknya 20 persen. Karena negara dirugikan atas barang yang keluar tersebut,” ujarnya.
Dia mengatakan, peraturan ini juga arahan KPK untuk menarik pajak galian C tidak berizin namun tidak melegalkan kegiatannya. Pihaknya tetap mengarahkan pengusaha untuk tetap mengurus perizinannya disamping membayar pajak 20 persen.
“Nanti kita akan berkolaborasi dengan Satpol PP melakukan razia untuk pembayaran pajak bukan masalah perizinan,” pungkasnya.
Selama ini, Pemkab Kotim hanya memungut pajak MBLB berizin sebesar 5 persen. Adapun capaian pajak MBLB pada tahun 2023 mencapai 91,52 persen atau Rp 1.372.814.300 dari target Rp 1,5 miliar. (ant)