fbpx

Agen Gas Elpiji Ilegal Diciduk Polisi

Agen
JUMPA PERS: Jajaran Polres Bartim saat menyampaikan penanganan masalah hukum di wilkum setempat, Selasa (6/2/2024). FOTO: Log

TAMIANG LAYANG – Peredaran gas elpiji 3 kg atau tabung melon bersubsidi di wilayah Tamiang Layang yang diduga tidak tepat sasaran memicu keresahan warga setempat.

BACA JUGA :Tingkatkan Tata Kelola, PLN Sukses Turunkan Tingkat Risiko ESG

Menindak lanjuti informasi dari masyarakat ini, jajaran Polres Bartim telah mengamankan bos agen gas elpiji di Pasar Panas. Saat pemeriksaan yang bersangkutan tidak bisa memperlihatkan legalitas perizinan alias ilegal.

“Pelaku yang diamankan Taufik Rahma warga Kelua, Kabupaten Tabalong, Kalsel. Sedangkan untuk barang bukti sebanyak 197 tabung elpiji kilogram dan handphone,” kata Kapolres AKBP Viddy Dasmasela didampingi Wakapolres, Kompol Andika Rama dan para PJU, di aula besar Makopolres Bartim, Selasa (6/2) sore.

Kapolres menjelaskan kronologi pengungkapan itu berdasarkan informasi masyarakat dengan TKP Jalan Negara Banyu Landas Kecamatan Benua Lima.

TF diinformasikan sudah bertahun-tahun menjadi agen penjualan elpiji melon yang tidak mengantongi perizinan.
“Personel dari unit tipidter melakukan penyelidikan dan mendatangi Toko atau pangkalan milik TF di Pasar Panas Desa Banyu Landas. Polisi mendapati ratusan elpiji berisi itu di dalam gudang siap didistribusikan namun, ketika diperiksa terkait perizinannya TF tidak bisa membuktikan,” ulas Kapolres dilansir dari kalteng.co.

TF dijerat Pasal 55 UU RI Nomor 22/2001 tentang minyak dan gas bumi yang telah diubah ketentuannya sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 6/2023 tentang penetapan PP pengganti UU Nomor 2/2022 tentang UU cipta kerja menjadi UU.

Kapolres menegaskan, TF terancam hukuman maksimal enam tahun dan denda paling banyak Rp60 Miliar. (log/kpg)

Writer: KaltengokeEditor: Admin2
DMCA.com Protection Status