fbpx

Oknum Ormas Bekingi Pencuri Sawit

Polres Lamandau Berhasil Amankan Sembilan Pelaku

Oknum
Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono.

NANGA BULIK – Jajaran Polres Lamandau berhasil mengungkap kasus pencurian di kebun sawit PT. Nirmala Argo Lestari (NAL). Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan sembilan pelaku, Sabtu (3/2/2024) sore.

BACA JUGA: Agen Gas Elpiji Ilegal Diciduk Polisi

Para pelaku tersebut berinisial, RL (45), B (21), S (36), J (21), YD (20), A (24), NK (39), F (23) dan F (28).

Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, membenarkan kejadian tersebut. Bahwa para pelaku menjalankan aksinya atas perintah salah satu oknum dari organisasi masyarakat di Kabupaten Lamandau.

“Intinya mereka melakukan pencurian karena ada yang membekingi oleh oknum ormas. Mereka kerja secara terstruktur dipantau melalui HP ada yang kerja sebagai pengawas/pemantau dan ada yang mengarahkan kerja di blok mana, kemudian dikirim orang pemanen dan pemuat serta pengangkut untuk melakukan pencurian tersebut,” jelasnya Kapolres kepada Prokalteng.co, Selasa (6/2/2024).

Dari aksinya ini, lanjut Bronto, setidaknya aparat penegak hukum berhasil mengamankan barang bukti, berupa 1 unit mobil pikap dan satu unit sepeda motor, satu buah egkrek, satu unit R2, dua buah tonjok, 20 janjang TBS.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku kini masih ditahan di Polres Lamandau guna penyidikan lebih lanjut dan dilimpahkan Ke Polda Kalteng,” ujar Kapolres.

Kapolres mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Lamandau, menjelang pemilu 2024 agar menjaga kondusifitas kamtibmas, jangan melakukan pekerjaan yang bisa merugikan orang lain maupun diri sendiri, apabila tidak pernah tanam sawit jangan mengambil ataupun memanen yang bukan haknya.

“Bekerjalah yang tidak melanggar hukum, jangan mau dibodohin pihak tertentu untuk melakukan hal-hal yang melanggar hukum,” tegas AKBP Bronto Budiyono. (bib/kpg/cen)