fbpx

Oknum Perwira Ditetapkan Sebagai Tersangka Tragedi Desa Bangkal

Desa Bangkal
RILIS KASUS: Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, saat menyampaikan keterangan pers terkait kasus penembakan yang menyebabkan salah seorang warga di Desa Bangkal meninggal dunia, beberapa waktu lalu. Foto:ihz

PALANGKA RAYA – Kasus konflik antara masyarakat dengan PT Hamparan Masawit Bangun Persada (PT HMBP), di Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan, yang berujung pada meninggalnya seorang warga setempat akibat diduga tertembak, akhirnya terkuak.

 

Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) akhirnya menetapkan seorang tersangka terkait kasus penembakan tersebut.

 

Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, mengatakan jika saat ini pihaknya telah menetapkan seorang oknum anggota polri berinisial ATW sebagai tersangka kasus tersebut.

 

“ATW ini berdinas di Satuan Brimob Polda Kalteng dan berpangkat Inspektur satu (Iptu),” katanya saat menggelar press release, di Mapolda Kalteng, Jumat (24/11/2023).

 

Kabid Humas yang didampingi oleh Dirreskrimum Polda Kalteng, Kombes Pol Nuredy dan Kabid Propam, Kombes Pol Ferry, menjelaskan jika penetapan status tersangka tersebut dilakukan setelah pihaknya bersama jajaran Mabes Polri melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan menggunakan sistem Criminal Science Investigation (CSI).

 

“Untuk situasi saat ini di Kabupaten Seruyan tepatnya Desa Bangkal di PT HMBP masih aman kondusif dan masyarakat berjalan seperti biasa melakukan aktivitas,” ucapnya.

 

Lebih lanjut, Kombes Pol Erlan Munaji, mengatakan jika saat ini tersangka ATW telah dilakukan penahanan sejak 14 November 2023 lalu.

 

“Sejumlah barang bukti berupa senjata api dan puluhan amunisi berupa peluru karet, hampa dan tajam turut diamankan,” terangnya.

 

Selain oknum anggota Satbrimob Polda Kalteng, empat warga juga ikut menjadi tersangka atas tragedi berdarah di Desa Bangkal tersebut. Empat orang itu berinisial (WA), (MG), (CI) dan (SR). Penetapan tersangka keempat warga tersebut terkait dugaan penggunaan senjata tajam saat kejadian keributan berlangsung.

 

Dimana keempat warga melakukan penyerangan terhadap petugas yang sedang melaksanakan tugas sesuai aturan.

 

Para petugas disini berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan para tersangka, yakni berupa 3 buah dohong, 4 buah mandau, 1 buah samurai, 2 buah ketapel, 1 senapan angin laras pendek, dan 16 botol bom molotov.

 

Tersangka (WA) dan (CI), disangkakan dengan Pasal 2 UU Darurat Nomor 1 Tahun 1951, atau Pasal 214 dan atau Pasal 212 KUH Pidana. Tersangka (MG) dikenakan Pasal 214 atau 212 KUHPidana. Sedangkan untuk tersangka (SR) dipersangkakan Pasal 160 dan atau Pasal Pasal 214 dan atau Pasal 212 KUHPidana.

 

 

 

“Untuk diketahui semua oleh masyarakat, sampai dengan saat ini keempat tersangka warga tersebut belum ada dilakukan penahanan,” ucap Erlan.

 

Disini juga masyarakat diimbau untuk dapat menjaga kamtibmas secara kondusif. Dimana beberapa hari lalu Kapolda Kalteng telah mengeluarkan maklumat mengenai penyampaian pendapat di muka umum.

 

“Maklumat yang telah dikeluarkan oleh Kapolda Kalteng berapa hari lalu, dengan ini harus dipedomani karena merupakan wujud komitmen perjanjian bersama dari berbagai komponen bangsa, ormas adat, suku dan agama se-Kalimantan Tengah,” ucapnya.

 

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Kalteng, Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra, menjelaskan tersangka oknum perwira ATW merupakan anggota Polri berpangkat Iptu yang bertugas di Satbrimob Polda Kalteng.

 

Diketahui, penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng menemukan satu buah proyektil peluru tajam di tubuh korban. Hal ini merupakan barang bukti, dimana hasilnya akan diungkapkan oleh saksi ahli dalam persidangan nantinya.

 

“Atas kejadian tersebut pihak penyidik hanya menetapkan satu tersangka tunggal yang mengakibatkan satu nyawa melayang tanpa ada pihak lain. Hal itu dikarenakan hanya tersangka yang melakukan perbuatan pidana,” pungkasnya.

 

Peristiwa berdarah di Desa Bangkal menyebabkan satu orang warga tewas atas nama Gijik (35) dan satu lagi luka-luka yang cukup berat yaitu bernama Taufikurahman (23). (rdo/ihz/cen)

BACA JUGA: Dua Pelajar Adu Banteng, Tewas di TKP

BACA JUGA: DPD Golkar Kalteng Optimistis Menang Pemilu 2024

BACA JUGA: Putra Putri Pariwisata Terpilih Diminta Promosikan Wisata Daerah

BACA JUGA: APBD Jangan Hanya Menonjol Terhadap SOPD

DMCA.com Protection Status