Ketua KPU Kapuas: 25,328 Dukungan Syarat Pencalonan Perseorangan

ketua kpu
Ketua KPU Kapuas, Deden Firmansyah.

KUALA KAPUAS-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas saat ini telah menyusun tahapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada).

Ketua KPU Kabupaten Kapuas, Deden Firmansyah, mengatakan dimana tahapan pilkada untuk tingkat Kabupaten Kapuas, akan dilaksanakan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan dari tanggal 5 Mei sampai 19 Agustus 2024 mendatang.

“Ini kami dahulukan dari calon melalui partai politik, karena pendaftaran perseorangan ini perlu memverifikasi syarat dukungan dari pendukung-pendukung, yaitu mengumpulkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta surat pernyataan sebanyak 8,5 persen dari jumlah pemilih terakhir di Pemilu 2024,” katanya.

Lanjutnya, bahwa dari jumlah pemilih dalam pemilu 2024 pada bulan Februari yang lalu ada sebanyak 297.976 pemilih di wilayah Kabupaten Kapuas, sehingga dari syarat 250 sampai 500 pemilih, calon perseorangan harus memiliki dukungan syarat sebanyak 8,5 persen.

“Perseorangan harus memiliki dukungan 8,5 persen atau 25,328 dukungan syarat pencalonan perseorangan, nanti itu akan kami verifikasi secara manual, maka ada waktu dan proses yang cukup panjang, untuk calon perseorangan,” terangnya.

Dimana hal itu berbeda dengan pendaftaran calon melalui partai politik akan diumumkan pada tanggal 24 Agustus sampai tanggal 26 Agustus 2024, pendaftaran pasangan calon 27 sampai 29 Agustus 2024, penelitian persyaratan calon 27 Agustus sampai 21 September 2024.

“Jadi dari hasil pemilu pada Februari 2024 yang lalu, kalau kami lihat kemungkinan pengajuan pasangan calon dari partai politik di Kabupaten Kapuas bisa mengajukan calon kepala daerah sebanyak empat pasang calon, karena partai politik harus berkoalisi, dimana dari partai politik 20 persen dari jumlah kursi di DPRD,” jelasnya.

Deden juga menambahkan, bahwa pihaknya dari KPU Kapuas saat ini telah membuka untuk para calon kepala daerah perseorangan berkonsultasi terkait dengan pencalonan di KPU Kapuas. (alx/cen)