KUALA KAPUAS – Karyawan PT Bussan Auto Finance (BAF) Rifal Ariady (28) dan ibu rumah tangga (IRT) Ema Sri Noviarti (32), diamankan Polres Kapuas, Senin (21/11/2023). Keduanya terlibat kasus penipuan dan penggelapan.
Penangkapan pemuda dan IRT itu dibenarkan Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasatreskrim Polres Kapuas AKP Iyudi Hartarto.
“Yang menjadi dalang pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan cara meminjam KTP orang lain untuk kredit sepeda motor ini adalah Ema Sri Noviarti bekerja sama dengan Rifal Ariady, yang dilakukan sejak bulan Mei 2023. Atas perbuatan para tersangka pihak PT BAF Kantor Griya Kapuas, mengalami kerugian sebesar Rp 81.957.121, ” terang Iyudi Hartarto, Kamis (23/11/2023).
Iyudi menjelaskan, pengungkapan perkara tersebut berdasarkan hasil audit dari pihak PT BAF. Ditemukan bahwa adanya seseorang karyawan surveyor atas nama Rifal Ariady yang menggunakan identitas orang lain untuk mengajukan kredit beberapa sepeda motor. Lanjutnya, identitas orang lain yang diajukan tersebut adalah orang yang hanya dipinjam identitasnya saja.
“Kemudian sampai dengan saat ini sepeda motor tersebut tidak diserahkan kepada orang lain yang identitasnya dipinjam untuk mengajukan kredit tersebut melainkan untuk dirinya sendiri. Atas kejadian tersebut pihak PT BAF rugi puluhan juta. Kasus dilaporkan ke Polres Kapuas untuk proses lebih lanjut, ” jelasnya.
Dari hasil pengakuan para pelaku, kata Iyudi, bahwa perbuatan tersebut dilakukan secara terus menerus dengan total 45 unit sepeda motor.
“Setelah dilakukan pemeriksaan para tersangka langsung dilakukan penahanan. Tersangka akan dijerat Pasal 378 KUHPidana dan/atau Pasal 372 KUHPidana,” pungkasnya. (ung/cen)
BACA JUGA: Portal Lahan Plasma, Warga Kapuas Dibekuk Polisi
BACA JUGA: Belasan Pelajar Terjaring Razia Satpol PP, Berdalih Ikut Pertandingan Futsal
BACA JUGA: Pj Bupati Pulpis Kebijakan UMK untuk Melindungi Upah Pekerja
BACA JUGA: Mediasi RS Advent-Eks Karyawan Berjalan Alot