Mediasi RS Advent-Eks Karyawan Berjalan Alot

Disnaker: RS Advent Tidak Ada Mendaftarkan Nama Karyawannya

Mediasi
MEDIASI: Proses mediasi terkait polemik antara RS Advent Palangka Raya dengan eks karyawannya di Huma Betang Hapakat, Jalan RTA Milono, Kota Palangka Raya, Kamis (23/11/2023) siang. Foto: IHZ/PE

PALANGKA RAYA – Rumah Sakit Advent Palangka Raya akan penuhi gaji eks karyawan yang tertunggak. Hasil itu didapat setelah digelarnya proses audiensi atau mediasi terkait permasalahan yang ada bersama manajemen dan pegawainya.

Pertemuan itu difasilitasi oleh Kerukunan Dayak Ngadjoe Kahanjak (KDNK) Kalimantan Tengah yang berlangsung di Huma Betang Hapakat Jalan RTA Milono, Kota Palangka Raya, Kamis (23/11/2023) siang.

Ketua Umum KDNK Kalteng, Andreas Junaedy, mengungkapkan pada kesempatan itu didapatkan hasil. Dimana manajemen Rumah Sakit Advent Palangka Raya bersedia dan berkomitmen membayarkan selisih gaji sesuai UMK kepada lima karyawan yang hadir dalam pertemuan tersebut.

“Disini pihak manajemen rumah sakit tersebut telah menyepakati untuk melakukan pembayaran gaji dari Mei 2023 hingga enam bulan kedepan sebagai bentuk kompensasi kepada para pegawainya itu,” katanya.

Tercapainya kesepakatan ini, sehingga tidak ada lagi permasalahan yang harus didebatkan lagi. Karena melalui forum yang telah dibentuk telah memperoleh hasil yang jelas.

“Berkaca dari permasalahan ini diharapkan menjadi pengalaman bagi para manajemen Rumah Sakit Advent sebagai titik awal untuk melakukan perbaikan dan penguatan hubungan kerja antara pihak rumah sakit dan para karyawannya,” urainya.

Sementara itu, Plt Direktur RS Advent, drg Tiur Simatupang, mengatakan pihaknya berterima kasih atas forum audiensi yang telah difasilitasi KDNK Kalteng, sehingga dapat membantu menyelesaikan permasalahan yang ada.

“Saya atas nama manajemen Rumah Sakit Advent meminta maaf apabila ada kesalahan baik sengaja maupun tidak sengaja. Saya juga meminta tolong kepada media dan masyarakat agar jangan lagi menggiring isu serta opini terkait Rumah Sakit Advent, karena sudah ada kesepakatan dalam penyelesaian masalah ini,” tandasnya.

Meski ada kesepakatan antara pihak RS Advent dengan eks karyawannya. Namun dari pantauan awak media ini, audiensi yang berjalan sempat diwarnai bersitegang dengan saling beradu argumen yang membuat ruang kantor Betang Hapakat terasa panas.

Pihak pelapor dengan pihak RS Advent saling menentang pendapat satu sama lain, sehingga mediasi berjalan alot.

Benny Endika Chandra selaku bagian Hubungan Industrial Disnakertrans Kota Palangka Raya, menyatakan sampai saat ini pihak manajemen RS Advent tidak ada mendaftarkan nama-nama karyawan dan pegawainya pada disnaker setempat.

“Disnaker tidak ada mengatakan atau memberikan izin untuk melakukan PHK kepada para pegawai Rumah Sakit Advent,” ungkapnya. (oiq/ihz/kpg/cen)

BACA JUGA: UMK Kotim Diusulkan Naik Sebesar 2.33 persen

BACA JUGA: Pj Bupati Apresiasi Karya Kaligrafi MTQH

BACA JUGA: Dewan Ingatkan Jaga Kualitas Hasil Pembangunan

BACA JUGA: Raperda APBD 2024 Selesai Akhir November 2023