SAMPIT – Dewan Pengupahan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) bersama dengan Serikat Pekerja atau Serikat Buruh, dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kotim menetapkan usulan Upah Minimum Kabupaten (UMK) pada 2024 sebesar Rp 3.341.890 dengan kenaikan 2.33 persen dibanding Upah Minimum Kabupaten pada 2023.
“Jadi tadi kita mulai rapat pukul 09.00 WIB kemudian pukul 10.47 WIB kita telah menyepakati bersama bahwa UMK Kabupaten Kotim naik sebesar 2.33 persen yakni dari Rp 3.265.859.89 menjadi Rp 3.341.890,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) yang juga Ketua Dewan Pengupahan Kotawaringin Timur, Jhony Tangkere, Kamis (23/11/2023).
Hal itu disampaikannya usai rapat Dewan Pengupahan Kotim tahun 2023 dalam rangka penyusunan usulan penetapan UMK tahun 2024.
Rapat membahas usulan kenaikan Upah Minimum Kabupaten Kotim 2024 yang penghitungannya berdasarkan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Kenaikan kita dalam alpfa yang diberikan oleh pemerintah itu 0.10-0.30 persen, dan kenaikan alpfanya disepakati maksimalnya di angka 0.30 persen. Sehingga Upah Minimum Kabupaten Kotim naik sebesar 2.33 persen atau dirupiahkan sebesar Rp 76.029.22. Diatas dari Upah Minimun Provinsi (UMP) Kalteng,” ungkapnya.
Jhony menyampaikan usulan UMK Kotim yang telah di sepakati oleh Dewan Pengupahan akan menjadi rekomendasi Bupati Kotim, dan akan dikumpulkan ke Disnakertrans Provinsi Kalimantan Tengah bersamaan dengan Kabupaten/Kota se-Kalteng.
“Selanjutnya dari hasil itu keluarlah SK Gubernur Kalteng yang mana paling lambat tanggal 30 November 2023 untuk menetapkan UMK Kabupaten/Kota se-Kalteng,” jelasnya.
Dalam hal ini, dirinya berharap nantinya tidak ada yang UMK Kabupaten/Kota di bawah UMP Provinsi. Apabila ada Kabupaten/Kota yang di bawah UMP Kalteng maka Kabupaten tersebut akan mengikuti UMP Kalteng.
Lebih Lanjut, Ia menyebutkan bahwa UMK ini wajib bagi usaha mikro menengah keatas, namum tidak wajib bagi usaha mikro kecil.
“Mikro kecil itukan asetnya diatas Rp 50 juta sampai Rp 500 juta, dengan omzet sampai Rp 2.5 miliar, itu tidak harus wajib UMK. Namum tidak boleh juga dibawah standar yang ditetapkan nanti akan berpengaruh di tingkat kemiskinan,” pungkasnya. (pri/nur)
BACA JUGA: Pj Bupati Apresiasi Karya Kaligrafi MTQH
BACA JUGA: Dewan Ingatkan Jaga Kualitas Hasil Pembangunan
BACA JUGA: Raperda APBD 2024 Selesai Akhir November 2023
BACA JUGA: Pemko Raih Dua Penghargaan KLA