KASONGAN – Oknum mantan Kepala Desa (Kades) Desa Tumbang Jala, Kecamatan Petak Malai, Kabupaten Katingan, berinisial W ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Katingan.
Sebelumnya Oknum Mantan Kades ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) serta telah dilakukan pemanggilan, namun mangkir dan belakangan tidak diketahui keberadaanya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Katingan Tandy Mualim, SH melalui Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Tipidsus), Erfandy Rusdy Quiliem, SH, MH mengatakan, jika penyidik resmi menerbitkan DPO terhadap satu orang tersangka berinisial W, pada Rabu (01/03/2023).
“Dia merupakan tersangka dalam kasus dugaan tipikor penyimpangan dan penyalahgunaan dalam pengelolaan anggaran dana desa pada Pemerintah Desa Tumbang Tahun Anggaran 2020 dan 2021,” jelasnya, Selasa (07/03/3023).
Menurut Erfandy, Surat DPO diterbitkan setelah tersangka W telah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik. Sebenarnya petugas sudah melakukan pencarian ke tempat tinggal tersangka W, namun yang bersangkutan tidak ditemukan.
“Sampai saat ini belum diketahui keberadaannya, sehingga Kejaksaan Negeri Katingan menjadikannya sebagai DPO,” jelas Kasi Tipidsus.
Pihak Kejari Katingan, juga telah mengirimkan surat bantuan pencarian DPO kepada Kejaksaan Tinggi Kalteng. Tujuannya, guna mempercepat pencarian yang bersangkutan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka W, agar dapat melaporkan ke Kantor Kejaksaan Negeri Katingan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya tersangka W telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik seksi Tipidsu Kejari Katingan pada tanggal 14 Desember 2022. Penetapan dilakukan, setelah penyidikan mengumpulkan bukti yang cukup terhadap keterlibatan dalam dugaan penyalahgunaan APBDes Pemerintah Desa Tumbang Jala Tahun Anggaran 2020 dan 2021. Akibat perbuatan tersangka, menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 500 juta. (ndi/cen)