Polemik Tudingan Pungli Prof Yetri Masih Berlanjut

Prof Yetrie
Penasehat Hukum Prof Yetrie, yakni Agus Amri, SH, MH.

PALANGKA RAYA-Polemik tudingan pungutan liar (Pungli) dan korupsi kepada Prof. Dr. Ir. Yetrie Ludang, MP, masih berlanjut. Meski klarifikasi dan permohonan maaf yang disampaikan kepada mantan direktur Program Pascasarjana (PPS) Universitas Palangka Raya (UPR), tersebut.

Penasehat Hukum Prof Yetrie, yakni Agus Amri, SH, MH, mengatakan polemik yang  terjadi menjadi konsumsi publik. Olehnya, masyarakat berhak untuk mendapatkan informasi yang jelas dan benar berdasarkan hasil dari proses hukum.

“Apa yang belakangan ini diklarifikasikan oleh Donny Christianto Sebastian, sebenarnya ini sudah berlangsung lebih dari setahun. Saat itu, lebih dari 30 saksi dihadirkan, namun karena tidak cukup bukti, akhirnya kasus ini dihentikan. Baik di kepolisian maupun di kejaksaan. Nah, sebenarnya proses hukum ini dimaksudkan untuk memulihkan keadaan seperti sediakalanya,”ujar Agus.

“Mari kita buktikan sama-sama kebenarannya melalui proses hukum.  Artinya terkait laporan klien kami  (Prof. Yetrie) atas nama Donny di Polresta Palangka Raya pada beberapa waktu lalu, akan tetap berjalan. Harapannya melalui proses hukumlah yang akan menemukan titik terang-benerangnya masalah ini,”lanjutnya.

Ia menyampaikan, hal tersebut dilakukan, bukan maksud bahwa permohonan maaf dari oknum advokat dan terlapor Donny ditolak oleh Prof Yetrie. Akan tetapi, agar ada dasar hukum yang kuat, bahwa yang ditudingkan kepada kliennya tidak benar.

“Kami tentunya juga sangat mengapresiasi atas upaya dari Donny untuk mengklarifikasi informasi tersebut. Meski demikian, proses hukum akan terus berjalan, dengan harapan melalui proses hukum ini dapat sekaligus pula memulihkan nama baik klien kami. Sekaligus pula nama baik Donny itu sendiri, jika memang benar bukan Donny yang menyampaikan informasi tersebut. Tentunya, fakta-fakta kebenaran yang disampaikan oleh Donny harus bisa dibuktikan dan dipertanggungjawabkan secara hukum,” tandasnya.

Sementara itu, Guruh Nagen dan Rusli Kliwon yang merupakan penasehat hukum Donny menyatakan, bahwa meraka siap menghadapi proses hukum. Pihaknya meyakni bahwa kliennya adalah korban dari tindakan oknum tidak bertangung jawab.

“Karena ini sudah masuk ranah hukum, kita akan hadapi. Karena kami sangat yakin, klien kami adalah korban,”ucapnya.

Sementara sebelumnya, advokat Nashir Hayatul Islam, S.H, telah memberikan klarifikasi dan permohonan maaf terkait pemberitaan bohong disalah satu media online, dengan mengatasnamakan Donny. Dimana dalam berita tersebut, menuding Prof Yetrie telah melakukan pungli.(rul/cen)

BACA JUGA : Nasir: Saya Mohon Maaf!

BACA JUGA : Donny-Prof Yetrie, Diadu Domba Oknum Advokat

BACA JUGA : Mantan Direktur Pascasarjana UPR Dituding Pungli