PALANGKA RAYA – Polemik tudingan yang dilayangkan kepada mantan Direktur Program Pascasarjana (PPS) Universitas Palangka Raya (UPR), Prof Dr Ir Yetrie Ludang MP, terkait dugaan pungutan liar (Pungli) dan korupsi mendapat respons dari Donny Christianto.
Pemberitaan yang menarik perhatian khalayak ramai tersebut membuat Donny Christianto angkat bicara. Donny Christianto menuturkan, bahwa isi dari pemberitaan yang dimuat di salah satu media online adalah bohong.
Pasalnya, kata Donny, pemberitaan tersebut tidak pernah mendapat persetujuan dari dirinya. Dimana sumber berita tersebut diduga dari oknum advokat ataua pengacara yang tidak bertanggung jawab.
Hal tersebut Donny sampaikan dengan didampingi penasehat hukumnya, Rusli Kliwon dan Guruh Nagen SH MH.
“Dengan ini kami selaku penasihat hukum Donny menyampaikan bahwa klien kami tidak pernah membuat berita berjudul ‘Kupas Tuntas Duta Ratu Pungli UPR’. Kemudian tidak pernah juga memberikan kuasa khusus kepada ketiga orang advokat berinisial NS, FH dan JB yang dalam berita tersebut menyebutkan dirinya sebagai penasihat hukum dari klien kami tersebut,”ucap Guruh.
Akibat dari pemberitaan tersebut, memberikan dampak negatif kepada Donny. Selain itu, merusak nama baik aparat hukum seperti kejaksaan, lembaga pendidikan UPR khususnya PPS, dan Prof Yetrie.
“Berita itu hanya asumsi oknum tersebut yang memanfaatkan nama klien kami. Tidak benar juga dengan substansi berita bahwa klien kami mengatasnamakan perwakilan dari 350 lebih mahasiswa yang telah di-DO. Klien kami juga tidak ada membuat surat kuasa untuk tiga nama oknum advokat tersebut,” terangnya.
Memang bahwa Donny merupakan mahasiswa PPS. Akan tetapi, ia memutuskan tidak melanjutkan studinya di PPS atas alasan lain.
“Yang pasti alasan tidak melanjutkan kuliah bukan karena alasan negatif menurut berita dari oknum advokat itu. Tetapi karena alasan lainnya. Yang pasti klien kami tidak pernah merasa keberatan memenuhi segala administrasi sewaktu kuliah,”ucapnya.
Pihaknya menilai pemberitaan tersebut membuat adu domba antara Donny dengan Prof Yetrie.
“Harapan kami, karena berita itu dari sumber tidak benar, maka klien kami Donny akan bermohon kepada media tersebut agar berita itu tidak bisa diakses lagi. Klien kami juga akan menyampaikan permohonan maaf kepada Prof Yetrie, UPR dan lembaga kejaksaan juga kepolisian atas kekisruhan yang terjadi atas berita tersebut. Kami juga berharap agar oknum advokat tersebut mengklarifikasi dan memohon maaf atas berita bohong tersebut,” tutupnya. (rul/cen)
BACA JUGA : Mantan Direktur Pascasarjana UPR Dituding Pungli