“Kami Ogah Dipimpin Kades Cabul”

kades cabul
Masyarakat daru Desa Hajak Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara (Batara), melakukan unjuk rasa di kantor DPRD dan bupati setempat, Senin (16/1/2023) lalu. Foto:Deni

MUARA TEWEH – Masyarakat Desa Hajak, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara (Batara), melakukan unjuk rasa di kantor DPRD dan bupati setempat, Senin (16/1/2023) lalu.

Puluhan massa ini merasa geram dengan perilaku pimpinan mereka yakni oknum kepala desa (Kades) yang dinilai berbuat tindakan asusila kepada warganya sendiri.

Kedatangan massa ini pun menuntut oknum kepala desa yang diduga berbuat cabul tersebut untuk diberhentikan dari jabatannya sebagai kepala desa.

“Kepala desa harusnya memberi contoh baik, bukan justru berbut zina terhadap istri warga. Kades harus dipecat. Jika tuntutan kami dibiarkan, kami akan datang lagi dengan massa lebih besar,”kata seorang warga dalam orasinya, sembari warga lainnya membentangkan sejumlah spanduk diantaranya bertuliskan “Kami Ogah Dipimpin Kades Cabul”.

Wakil Ketua II DPRD Barito Utara, Sastra Jaya, saat menemui massa aksi meminta kepada warga untuk membuat laporan dari kronologis kejadian yang disampaikan, sehingga memudahkan pemerintah dalam hal ini, bupati menindaklanjuti laporan dan keinginan warga.

“Semestinya dibuat laporan tertulis, dari kronologis kejadian, kalau untuk DPRD, kita bukan pengambil keputusan. Tetapi kita tetap peduli dan tetap memantau setiap perkembangan di masyarakat. Kami di DPRD siap mengundang pemerintah daerah, perangkat desa dan BPD, serta kepolisian, untuk menampung aspirasi warga,” kata Sastra Jaya.

Sementara itu, Bupati Nadalsyah saat didatangi warga mengatakan, dirinya belum bisa berbicara banyak saat ini. karena dirinya baru saja mendengar laporan.

“Kami akan verifikasi satu persatu. Karena tidak pernah kami mendapat laporan. Baik secara tertulis, dari korban atau dari istri yang melakukan,” kata Nadalsyah.

Dirinya juga baru jelas mengetahui setelah disampaikan oleh Bapak Haidil. namun belum bisa memutuskan.

“Dan kami tidak bisa terlalu banyak berbicara di depan umum. Karena ini menyangkut aib. Dan walaupun bagaimana, karena masalah aib kita tidak boleh terbuka. akan tetapi kami akan tetap tindaklanjuti. Kami akan evaluasi,” tegasnya lagi.

Semua perlu dicari tahu, apakah dari istri kades ada melaporkan. atau apakah dari pihak korban ada melalporkan dan apakah antara kades, istri kades, dengan dianggavp korban dan suami ad perdamaian.

“Kami akan bertanya itu. Kalau itu nanti ada perdamaian, kami akan bicara hukumnya. Nanti kami akan gelar rapat, dan selanjutnya akan memutuskan,” jelas Nadalsyah.

“Kalaupun ada peluang memakzulkan atau menonaktifkan, kemungkinan besar itu akan dipertimbangkan. Begitu juga nanti sesuai aturan hukum, kami tidak boleh semata-mata memberhentikan dan menonaktifkan kades tersebtu, karena tidak ada pengaduan dari pihak terkait,” tutupnya.

Sebelumnya, Kapolsek Teweh Tengah, Kompol Reny Arafah, membenarkan ada pengaduan masyarakat terkait oknum kepala Desa Hajak.

“Kalau dari dumas yang masuk ke kami adalah mengenai kasus penipuan. Semua pihak sejak Sabtu hingga Senin ini sudah dan masih dimintai keterangan. Terkait hal lainnya, polisi masih melakukan lidik,” kata Kompol Reny Arafah kepada media

Kepala Desa Hajak, berinisial SR, dilapori warga ke polisi atas dugaan melakukan penipuan. Laporan yang diterima polisi, Kepala Desa Hajak, SR , dituduhkan telah melakukan penipuan dengan janji akan dikawinkan, terhadap wanita berinisial, I (48).

Merasa dirugikan dan ditipu oleh bujuk rayu, korban lalu melapor ke Polres Barito Utara, empat hari sesudah peristiwa keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri, pada Senin 12 Desember 2022.

Anak korban, Fitri, ditemani pamannya Haidir dan bibinya Yuliana, saat memberikan keterangan pers di Muara Teweh, menceritakan di hari Senin itu, ibunya tengah menyadap karet di kebun, yang tak jauh dari desa.

Ibunya, kata Fitri, bertemu dengan Kades SR, ketika itu pergi melihat sarang burung waletnya. Saat menyadap karet, sang ibu didatangi kades SR. Lalu dibujuk rayu dan mengajaknya berhubungan badan.

“Ibu saya sempat menolak dan berkata, apakah siap bertanggungjawab jika kita berhubungan. Namun pak kades tetap merayu dengan segal iming-iming, mau kawin dengan ibu saya.

“Memang tidak ada paksaan. Tapi ibu saya lemah dan termakan bujuk rayu pak kades. Maka mereka pun berhubungan badan di pinggir sungai,” kata Fitri seperti dikutip dari 1tulah.com.

Usai peristiwa itu, lanjut Fitri, baik Kades SR dan ibunya sama-sama pulang ke desa. Namun, hari itu juga sang ibu, bebernya langsung mendatangi ketua RT, dan mengajaknya ke tempat kades SR. Ditempat kades, ibunya menceritakan perbuatan melakukan hubungan suami istri.

“Ibu saya minta pertanggungjawaban. Minta dikawinkan dan bicara dihadapan istri pak kades. Tapi dia (kades.red) justru berkilah, tidak akan mengawinkan ibu saya dan berkata, persetubuhan itu tidak ada,” beber Fitri.

Pihak kades bersama keluarganya, malam hari di tanggal 12 Desember 2022, menyelesaikan permasalahan dengan adat. Namun anehnya, pihak keluarga tidak diundang. bahkan dilarang masuk.

“Mereka hanya memperbolehkan ayah saya yang boleh masuk. Diselesaikan secara adat, pak kades membayar Rp 13 juta lebih. Tapi saya anaknya bersama keluarga lain tetap merasa keberatan, maka dibuat laporan dumas ke Polres Barito Utara,” tutupnya.(*/cen)