Teras Narang Tak Penuhi Syarat Bacalon DPD

KPU Kalteng Beri Tempo Perbaikan Satu Minggu

bacalon dpd
Ketua KPU Kalteng Harmain.

PALANGKA RAYA –  KPU Provinsi Kalteng mulai melakukan proses pemberkasan para calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI).

Dalam siaran persnya, Senin (16/1/2023) Ketua KPU Provinsi Kalteng, Harmain Ibrohim mengatakan, rapat rekapitulasi hasil verifikasi administrasi dukungan awal telah dilaksanakan sesuai Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota DPD RI.

Rapat tersebut, dikatakan Harmain, berjalan lancar dan dilaksanakan di Aula KPU Provinsi Kalteng, lalu dihadiri LO Bakal Calon DPD serta Bawaslu Provinsi Kalteng.

Verifikasi administrasi dukungan dilakukan terhadap 12 orang bakal calon DPD mulai sejak tanggal 30 Desember 2022 lalu sampai dengan 15 Januari 2023 ini

“Untuk hasil Rekapitulasi terhadap 12 Bakal Calon DPD RI, terdapat empat Bakal Calon yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) dalam verifikasi administrasi,” kata Ketua KPU Kalteng Harmain.

Empat bacalon yang lolos diantaranya yakni, anak Bupati Kapuas dan Anggota DPR RI, Bella Brittani Bahat, mantan Wagub Kalteng Habib Said Abdurrahman Albaghaits, Hj. Iswanti, hingga Perdie M Yoseph.

Dengan demikian, delapan bakal calon sisanya dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) dalam verifikasi administrasi. Baik mantan Gubernur ke-12 Kalteng Agustin Teras Narang, Amanto Surya Langka, Bambang Suryadi, Erni Daryanti, Hj. Siti Aseanti, Habib Sayid Abi Nazar Alhabsyi, Muhammad Ansyari, dan anak Agustiar Sabran yakni Deden Wigustuanto.

“Bakal calon dinyatakan BMS dalam verifikasi administrasi diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan jumlah kekurangan dukungan atau sebaran dan menyampaikan ke KPU Provinsi Kalteng mulai tanggal 16 hingga 22 Januari 2023 mendatang,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, dukungan minimal yang harus dipenuhi oleh bakal calon adalah minimal 2.000 dukungan dan minimal sebaran di tujuh Kabupaten ataupun kota.

“Bakal calon atau LO bakal calon agar berkoordinasi dengan Helpdesk KPU Provinsi Kalteng, jika terdapat kendala dalam proses dukungan perbaikan atau ada hal-hal yang kurang jelas,”pungkasnya.(rdo/cen)