Satpol PP di Kobar “Bersih-bersih” Reklame tanpa Izin

reklame
Pasukan Satpol PP dan Damkar Kobar melakukan aksi penertiban terhadap tiang reklame yang tidak memiliki izin, Kamis (19/1/2023). Foto:Ist

PANGKALAN BUN-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kotawaringin Barat (Kobar), melakukan aksi “bersih-bersih” reklame yang tidak memiliki izin, Kamis (19/1/2023).

Adapun tiang reklame yang terkena “sapu” tersebut berada di area Bundaran Pancasila, Jalan Iskandar.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kobar, Majerum Purni, menjelaskan pelaksanaan penertiban tiang reklame tersebut merupakan tindak lanjut dari penegakkan Perda Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perizinan Reklame.

“Kita koordinasi dengan PTSP ternyata sejumlah reklame tersebut tidak memiliki izin. Jadi kita putuskan untuk lakukan pembongkaran. Tindakan ini berdasarkan Perda Nomor 6 Tahun 2018,”terangnya.

Ia menjelaskan, pemasangan reklame di tempat umum telah diatur dalam Perda Nomor 6 Tahun 2018. Apabila terdapat pemasangan reklame atau tiang reklame diluar dari ketentuan tersebut, maka pihaknya akan melakukan penertiban.

“Aturannya sudah jelas. Tidak sesuai aturan, maka kita lakukan penertiban,”ucapnya.

Dalam aksi penertiban yang dilakukan polisi penegak perda tersebut, yakni dengan menggunakan alat berat.

“Sejumlah tiang reklame yang dicabut pun dibawa ke markas Satpol PP dan Damkar Kobar untuk diamankan,” pungkasnya.(cen)