SAMPIT – Kualitas udara di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali mengkhawatirkan. Berdasarkan pemantauan ISPUnet Kementerian Lingkungan Hidup pada Jumat, 28 Agustus 2026 pukul 05.00 WIB, angka Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) mencapai 313 dan masuk kategori berbahaya.
Tingginya pencemaran udara tersebut terutama dipengaruhi parameter partikulat atau particulate matter (PM).
Kondisi ini membuat Komunitas Pemuda Peduli Masyarakat (KPPM) mendesak pemerintah mengambil langkah cepat dan konkret untuk melindungi masyarakat, terutama peserta didik yang harus beraktivitas di tengah kondisi udara tercemar.
Ketua Umum KPPM, Muhammad Ridho, S.Bns, menilai angka ISPU 313 tidak boleh dianggap sebagai informasi biasa.
“ISPU 313 bukan angka yang boleh diperlakukan sebagai informasi biasa. Ini adalah peringatan serius. Ketika udara sudah masuk kategori berbahaya, maka keselamatan anak-anak harus ditempatkan di atas kepentingan administratif dan rutinitas pembelajaran tatap muka,” tegas Ridho.
Menurut KPPM, anak-anak merupakan salah satu kelompok yang perlu mendapat perlindungan khusus ketika kualitas udara memburuk akibat kabut asap.
Karena itu, kebijakan pendidikan harus mengutamakan keselamatan dan kesehatan peserta didik, bukan sekadar mengejar keberlangsungan kegiatan belajar secara tatap muka.
KPPM mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur yang sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran Bupati Kotawaringin Timur Nomor 400.3.1/1182/DISDIK-1/2026 tentang pelaksanaan Belajar dari Rumah (BDR) selama masa tanggap darurat bencana karhutla.
Melalui kebijakan tersebut, pembelajaran tatap muka dialihkan menjadi BDR sampai kondisi kualitas udara kembali berada pada kategori baik atau sehat. Pemantauan dilakukan dengan mengacu pada ISPUnet dan perkembangan status tanggap darurat karhutla.
Namun, KPPM menilai penerbitan kebijakan saja tidak cukup. Persoalan yang lebih penting adalah memastikan kebijakan tersebut benar-benar diterapkan secara konsisten di seluruh satuan pendidikan.
“Kami meminta Pemkab Kotim memastikan tidak ada sekolah yang memaksakan pembelajaran tatap muka ketika indikator kualitas udara menunjukkan kondisi berbahaya. Jangan sampai kebijakan sudah ada di atas kertas, tetapi perlindungan terhadap siswa tidak berjalan di lapangan,” ujar Ridho.
Selain penerapan BDR, KPPM meminta pemerintah memastikan ketersediaan masker yang layak, ruang belajar yang aman dari paparan asap, akses layanan kesehatan, pemantauan kualitas udara secara berkala, serta pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan di sekolah.
Sorotan KPPM tidak hanya ditujukan kepada Pemkab Kotim. Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah juga didesak segera mengambil langkah konkret terhadap satuan pendidikan yang berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi.
KPPM menilai perlindungan terhadap peserta didik tidak boleh terhambat oleh batas kewenangan administratif antara pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi.
“Kami meminta Disdik Provinsi Kalimantan Tengah jangan menunggu kondisi semakin buruk. Segera keluarkan instruksi yang jelas kepada sekolah-sekolah di bawah kewenangan provinsi, khususnya di wilayah Kotim yang terdampak kabut asap,” tegas Ridho.
Ia menambahkan, keselamatan siswa tidak seharusnya menunggu rapat panjang, proses surat-menyurat yang berlarut, atau bahkan menunggu munculnya korban.
KPPM mendorong Disdik Provinsi mengevaluasi pelaksanaan pembelajaran dan mempertimbangkan penghentian sementara pembelajaran tatap muka maupun penerapan pembelajaran jarak jauh apabila indikator kualitas udara menunjukkan kondisi berbahaya.
KPPM mengingatkan bahwa kabut asap bukan sekadar persoalan ketidaknyamanan. Kondisi udara tercemar yang berlangsung terus-menerus dapat meningkatkan risiko gangguan kesehatan, khususnya bagi kelompok rentan.
Karena itu, pemerintah diminta mengedepankan prinsip pencegahan dan perlindungan, bukan hanya bertindak setelah dampak kesehatan muncul.
“Pemerintah tidak boleh menunggu anak-anak mengalami gangguan pernapasan baru kemudian bertindak. Pemerintah harus bertindak sebelum risiko itu terjadi. Itulah makna negara hadir melindungi masyarakat,” kata Ridho.
KPPM juga meminta penguatan koordinasi antara Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, BPBD, pemerintah kecamatan, dan seluruh satuan pendidikan.
Tujuannya agar perubahan kualitas udara dapat segera diterjemahkan menjadi kebijakan perlindungan bagi masyarakat.
Menghadapi kondisi ISPU Kotim yang mencapai 313, KPPM mendesak pemerintah mengambil sejumlah langkah konkret, yakni:
- Memastikan pelaksanaan BDR berjalan efektif pada satuan pendidikan terdampak hingga kualitas udara kembali pada kategori aman.
- Disdik Provinsi Kalteng segera menerbitkan instruksi khusus bagi sekolah di bawah kewenangan provinsi yang berada di wilayah terdampak kabut asap.
- Menghentikan kegiatan luar ruangan selama kualitas udara berada pada kategori berbahaya.
- Memastikan ketersediaan masker yang layak bagi peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan yang membutuhkan.
- Melakukan pemantauan ISPU secara berkala dan terbuka, sehingga orang tua dan masyarakat dapat mengetahui kondisi udara secara aktual.
- Meningkatkan kesiapsiagaan layanan kesehatan, terutama bagi warga dan peserta didik yang mengalami keluhan akibat paparan asap.
- Memperkuat penanganan sumber pencemaran dan karhutla, bukan hanya menangani dampak kabut asap.
- Melakukan evaluasi kebijakan pembelajaran setiap hari berdasarkan data kualitas udara, bukan semata-mata berdasarkan kalender pendidikan.
KPPM menegaskan pendidikan merupakan hak setiap anak. Namun, penyelenggaraan pendidikan harus dilakukan dalam kondisi yang tetap menjamin keselamatan dan kesehatan peserta didik.
Dengan ISPU mencapai 313, KPPM meminta pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan tidak menormalisasi kondisi udara berbahaya.
“Kami tidak sedang meminta pendidikan dihentikan. Kami meminta pendidikan diselenggarakan dengan cara yang bertanggung jawab terhadap keselamatan anak. Sekolah harus tetap berjalan, tetapi keselamatan siswa tidak boleh dikorbankan demi mempertahankan rutinitas tatap muka,” tegas Muhammad Ridho.
KPPM menyatakan akan terus memantau perkembangan kualitas udara, pelaksanaan kebijakan pendidikan, serta langkah pemerintah dalam melindungi masyarakat Kotawaringin Timur.
“Kami meminta pemerintah bertindak sekarang. Bukan setelah kondisi semakin buruk. Bukan setelah korban berjatuhan. Karena melindungi anak-anak hari ini adalah tanggung jawab pemerintah yang tidak dapat ditunda,” pungkasnya. (*/cen)



