Asyik Nongkrong Pelaku Curanmor Diringkus

Asyik Nongkrong Pelaku Curanmor Diringkus
Kapolsek Pahandut Saipul Anwar, menginterogasi dan menunjukkan barang bukti barang curian dari seorang pencuri motor bernama Ali yang diamankan jajaran Polsek Pahandut, Rabu (18/01). Foto:Ist

PALANGKA RAYA – Tak butuh waktu lama bagi Polsek Pahandut jajaran Polresta Palangka Raya, untuk mengungkap kasus perampasan sepeda motor yang terjadi di sebuah barak Jalan Antang ll, Kota Palangka Raya, Kamis (12/1/2023) pukul 19.00 WIB lalu.

Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini diketahui bernama Muhamad Ali (20) dan terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor jenis Honda Beat warna putih dengan plat nomor KH 4503 YD.

Kapolsek Pahandut mengatakan, Tim Buser Polsek Pahandut setelah menerima laporan dari korban langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.

“Pelaku diamankan di kawasan lapangan sanaman Mantikei pada Jumat (13/1) saat sedang nongkrong,” kata Kompol Saipul Anwar, Rabu (18/01).

Kapolsek Menjelaskan, Kejadian ini berawal ketika pelaku bersama satu temannya mendatangi barak di Jalan Antang ll dan langsung mengambil satu unit sepeda motor tersebut dan didorong ke suatu tempat temannya untuk disimpan.

Kasus ini merupakan kasus pencurian dan sepeda motor ini adalah milik teman istri dari pelaku. Motifnya yakni pelaku dengan maksud untuk membuat jaminan karena sebelumnya antara korban dan pelaku masih memiliki masalah.

“Tetapi apa yang dilakukan pelaku sudah termasuk pencurian karena tidak seizin pemilik sahnya,” katanya.

Tersangka dikenakan Pasal 363 Ayat 1 ke-3 dan 4 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian, dengan hukuman pidana paling lama 7 hingga 9 tahun penjara. (rdo/cen)