PALANGKARAYA- Permasalahan di PT. Berkala Maju Bersama (BMB) yang merupakan anak perusahaan CBIP Group asal Malaysia semakin rumit. Hal ini disebabkan dengan terbitnya sebuah akta perubahan.
Adapun akta tersebut yakni, akta perubahan dari Akta Notaris: 13 tertanggal 16 Mei 2018 menjadi Akta Notaris Nomor: 03 tertanggal 12 Agustus 2022.
Setelah ditelusuri dari dokumen Berita Acara hasil Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT BMB yang dilaksanakan pada tanggal 27 Juli 2022, di Kantor PT BMB, Jalan Nila Putih, Kota Palangkaraya, diduga pelaksanaan RUPS-LB tersebut fiktif.
Dengan perubahan akta notaris tersebut, Cornelis N Anton seorang putra asli Dayak Ngaju asal Desa Tumbang Lapan, Kecamatan Rungan Hulu, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, yang merupakan salah satu pemegang saham lokal PT. BMB pun dikagetkan.
Pasalnya, dirinya sama sekali tidak mengetahui adanya RUPS-LB terkait perubahan akta tersebut. Padahal sebagaimana petikan surat Presiden Komisaris Mak Chee Meng dan Presiden Direktur Tan Hock Yew yang dicatatkan oleh notaris, disepakati agar nama Cornelis Nalau Anton dimasukan kembali dalam perubahan akta notaris tersebut. Apabila ada perubahan akta berikutnya.
Akan tetapi, dalam Akta Notaris Nomor: 03 tertanggal 12 Agustus 2022 tersebut nama Cornelis tidak dimuat kembali sebagaimana amanat dalam Petikan Surat Presiden Komisaris Mak Chee Meng dan Presiden Direktur Tan Hock Yew. Bahkan disisi lain kontrak-kontrak kerja dengan saudara Cornelis Nalau Anton diputus secara pihak oleh yang mengaku Manajemen baru PT BMB tersebut berdasarkan Akta Notaris Nomor: 03 yang patut diduga dipalsukan tersebut.