Dalam RUPS-LB tersebut dinyatakan dihadiri direksi, komisaris dan para pemegang saham. Namun telah terkonfirmasi kepada dua orang yang masuk dalam jajaran direksi dan komisaris, atas nama Cornelis N Anton dan Wagetama I Disai menegaskan, bahwa keduanya tidak tahu menahu dengan adanya RUPS-LB tersebut, bahkan tidak pernah diberitahu apalagi diundang dalam rapat tersebut. Padahal dalam notulensi disebutkan juga keduanya turut diundang dalam RUPS-LB.
Dalam berita acara notulensi RUPS-LB tersebut juga disebutkan jajaran Direksi dan Komisaris dari Malaysia menghadiri RUPS-LB tersebut, bahkan dipimpin langsung oleh Direktur Utama Tan Hock Yew serta dihadiri Mak Chee Meng sebagai Presiden Komisaris. Akan tetapi, ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat whatsapp kepada Mak Chee Meng (Presiden Komisaris) menegaskan dirinya tidak pernah datang pada hari pelaksanaan RUPS-LB sebagaimana dalam berita acara tersebut. Bahkan Mak Chee Meng telah menegaskan dirinya belum ada rencana datang ke Kota Palangkaraya.
Cornelis N Aton melalui kuasa hukumnya, Jelani Christo, SH,MH, telah meminta informasi melalui surat resmi ke Kantor Imigrasi terkait kehadiran WNA asal Malaysia datang ke Kota Palangkaraya. Dari informasi sebagaimana surat jawaban dari Kantror Imigrasi Kelas I Palangkaraya menginformasikan, bahwa nama-nama yang bersangkutan tidak ditemukan dalam data keimigrasian masuk di Kota Palangkaraya dalam rentang waktu sebelum RUPS-LB dilaksanakan dan pada hari saat RUPS-LB dilaksanakan maupun setelah RUPS-LB dilaksanakan.
Namun tiba-tiba keluar Akta Perubahan Nomor: 03, Tanggal 12 Agustus 2022 berdasarkan Notulensi RUPS-LB PT. BMB tanggal 27 Juli 2022. Untuk menguji kebenaran akta tersebut, Cornelis Nalau Anton dan Wagetama I Disai melalui kuasa hukumnya telah melaporkan permasalahan tersebut kepada pihak kepolisian tentang dugaan memasukan keterangan palsu kedalam akta otentik yang saat ini sedang berproses di kepolisian.
Dengan telah diproses laporan Polisi dari Cornelis Nalau Anton sebagai Komisaris Aktif serta Direktur Hukum dan Sosial di PT BMB dan Wagetama I Disai sebagai Direktur PT BMB tentang dugaan memasukan keterangan palsu ke dalam akta otentik ke dalam Akta Perubahan Nomor: 03, Tanggal 12 Agustus 2022, berpotensi manajemen baru PT BMB terjerat hukum semakin menguat.



