Menanggapi pernyataan itu, Jelani Crhisto, SH,MH selaku Ketua Tim Hukum Cornelis N. Anton dan Wagetama I. Disai, mengingatkan agar Baron Ruhat Binti tidak mengintervensi pihak kepolisian. Dan dirinya juga mengingatkan, agar Baron Ruhat Binti jangan beranggapan bahwa kebenaran dimata hukum itu hanya miliknya saja.
Oleh karenanya ia berharap, jika nantinya Baron Ruhat Binti merasa tidak puas dapat melakukan upaya hukum dengan tidak membuat opini-opini yang menyesatkan, apalagi mengintervensi hukum. Biarkan hukum bekerja sesuai konstruksi hukum yang ada. Karena sebagai Kuasa Hukum dari Cornelis Nalau Anton yakin dan percaya pihak kepolisian bekerja secara professional, bukan atas desakan, apalagi ancaman-ancaman yang dialamatkan oleh Baron Ruhat Binti ini.
“Terkait laporan perihal mendengar suara letusan senpi, bahwa pihak kepolisian telah bekerja secara responsif dan profesional dengan langsung mendatangi tempat kejadian dimaksud, juga telah meminta keterangan kepada yang bersangkutan selayaknya seorang terlapor. Dan perlu kami luruskan bahwa senpi tersebut bukan disita tetapi atas saran kami dari kuasa hukum agar dititipkan sementara berhubung izinnya pun akan berakhir bulan Januari dan agar tidak menjadi isu menyesatkan yang selama ini dihembuskan oleh kuasa hukum PT BMB,” jelasnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, berdasarkan azas legalitas yang merupakan salah satu azas umum hukum pidana sesuai dengan pasal 1 ayat 1 KUHP yang berbunyi “Suatu perbuatan tidak dapat dipidana, kecuali berdasarkan kekuatan ketentuan perundang-undangan pidana yang telah ada” serta Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perizinan, Pengawasan Dan Pengendalian Senjata Api Standar Kepolisian Negara Republik Indonesia, Senjata Api Non Organik Kepolisian Negara Republik Indonesia/Tentara Nasional Indonesia, Dan Peralatan Keamanan Yang Digolongkan Senjata Api, pasal 188 huruf b dilakukan sebagai berikut:
“Pasal 188 tentang Pengawasan dan pengendalian pada tingkat Kepolisian Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 186 huruf (b), dilakukan sebagai berikut: huruf (a) nomor 6 mencabut izin kepemilikan dan melakukan penggudangan Senjata Api apabila: a) izin kepemilikannya sudah mati atau tidak diperbarui atau tidak didaftarkan ulang setiap tahunnya di Kepolisian Daerah setempat; dan b) terbukti melakukan penyalahgunaan izin,” tukasnya. (*/rdo/cen)



