KASONGAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan menerima Alokasi Dana Transfer Ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2023 dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp1,21 Triliun.
BACA JUGA: Dewan Gumas Gunakan Dana Pokir untuk Gelar Pelatihan Menjahit
Hal ini diketahui, saat Kegiatan Penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Daftar Alokasi TKD Tahun Anggaran 2023 Provinsi Kalteng, di Aula Jayang Tingang lantai Il Kantor Gubernur Kalteng di Palangka Raya, Jumat (2/12/2022).
BACA JUGA: Fraksi PKB Setuju Raperda APBD 2024 Ditetapkan jadi Perda
Alokasi Dana TKD tersebut diserahkan oleh Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Sugianto Sabran dan diterima langsung oleh Bupati Katingan Sakariyas, SE.
BACA JUGA: Manfaatkan Teknologi Guna Tingkatkan Kualitas Informasi
Adapun alokasi dana TKD Kabupaten Katingan Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp1,21 Triliun, meliputi Dana Desa (DD) Rp130,77 Miliar, Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp276,11 Miliar, Dana Bagi Hasil (DBH) Rp161,12 MILIAR dan Dana Alokasi Umum (DAU).
BACA JUGA: Dewan Harapkan Pemdes Bentuk Tim Siaga Terhadap Ancaman Banjir
Usai kegiatan, Bupati mengatakan bahwa dengan diterimanya alokasi dana Tahun Anggaran Tahun 2023 tersebut, diharapkan semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Katingan segera merealisasikan untuk semua kegiatan dan program nantinya.
“Untuk Desember ini, kita sudah bisa melaksanakannya. Saya atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Katingan, mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Provinsi Kalteng atas alokasi yang sudah diterima ini,” imbuhnya Sakariyas saat diwawancara wartawan.
Untuk diketahui, total alokasi TKD khususnya Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se- Provinsi Kalteng tahun 2023 sebesar kurang lebih Rp 20,692 triliun. Hal ini diketahui melalui sambutan pidato Gubernur Kalteng, usai penyerahan DIPA dan Daftar Alokasi TKD Tahun Anggaran 2023 Provinsi Kalteng.
Jumlah tersebut naik dibandingkan TKD 2022 yang sebesar Rp 15,987 triliun lebih. Gubernur meminta agar seluruh pemerintah kabupaten/kota di Kalimantan tengah segera melaksanakan semua kegiatan percepat pemulihan ekonomi dan stimulus perekonomian. Termasuk pula, penanganan inflasi maupun peningkatan pelayanan publik di setiap Kabupaten/Kota. (ndi)