PALANGKA RAYA – Seorang dokter wanita berinisial A melalui tim kuasa hukumnya resmi melaporkan mantan suaminya, S, ke Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) atas dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman.
Laporan tersebut telah diajukan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Kalteng pada Jumat 12 Juni 2026. Informasi itu disampaikan tim kuasa hukum A melalui rilis resmi yang diterima media pada Minggu (14/6/2026).
Salah satu kuasa hukum A, Eko Andik Pribadi, S.H., mengatakan laporan dibuat setelah kliennya merasa mengalami tekanan akibat sejumlah tindakan yang diduga dilakukan oleh mantan suaminya.
“Kami menyampaikan bahwa pada tanggal 12 Juni 2026 klien kami telah mengajukan laporan atau pengaduan kepada Polda Kalteng,” ujar Andik saat ditemui di kantor pengacara Wikarya F. Dirun & Rekan di Jalan Sisingamangaraja II, Kelurahan Menteng, Kota Palangka Raya.
Menurut Andik, inti laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan dan pengancaman yang terjadi dalam rangkaian peristiwa beberapa waktu terakhir. Pihak terlapor disebut meminta uang damai sebesar Rp10 miliar kepada kliennya.
Kuasa hukum A menilai permintaan tersebut disertai ancaman bahwa apabila uang yang diminta tidak dipenuhi, maka akan ditempuh berbagai langkah hukum serta tindakan lain yang berpotensi menimbulkan tekanan psikologis.
“Dugaan tersebut antara lain berkaitan dengan adanya permintaan uang damai sebesar Rp10.000.000.000 yang menurut klien kami dihubungkan dengan ancaman akan ditempuh langkah-langkah hukum tertentu serta tindakan lain yang menimbulkan tekanan psikologis, sosial, dan reputasional,” ungkap Andik dikutip dari rilis yang diterima kaltengpos.jawapos.com.
Bersamaan dengan laporan yang diajukan, tim kuasa hukum juga menyerahkan sejumlah dokumen, komunikasi, dan alat bukti yang dinilai relevan untuk mendukung pengaduan tersebut.
“Seluruh fakta, dokumen, komunikasi, dan alat bukti yang menjadi dasar laporan telah kami serahkan kepada penyidik untuk dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Pernyataan tersebut turut dibenarkan oleh anggota tim kuasa hukum lainnya, Dr. Wikarya F. Dirun, S.H., M.H.
Karena perkara telah memasuki proses penanganan aparat penegak hukum, pihak kuasa hukum menegaskan tidak akan membuka materi pembuktian ke ruang publik maupun berpolemik melalui media massa.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan percaya bahwa seluruh fakta yang relevan akan diuji secara objektif oleh pihak yang berwenang,” tegas Andik.
Lebih lanjut, pihak kuasa hukum juga mengimbau masyarakat untuk tidak membangun opini atau narasi yang dapat berdampak negatif terhadap anak-anak dari kedua pihak yang bersengketa.
Menurutnya, perlindungan terhadap anak harus menjadi perhatian utama di tengah proses hukum yang sedang berlangsung.
“Anak-anak harus tetap memperoleh perlindungan, privasi, dan kepentingan terbaik bagi tumbuh kembang psikologis mereka,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak S terkait laporan yang diajukan tersebut. (cen)



