Dialog di Atas Aspal Berakhir Buntu, PLN Tolak Kesepakatan, GPG Siap Demo 30 Hari

pln
Aksi protes terhadap pemadaman listrik bergilir di Kota Palangka Raya memuncak, Kamis (30/7/2026). Foto: Ist

PALANGKA RAYA – Aksi protes terhadap pemadaman listrik bergilir di Kota Palangka Raya memuncak, Kamis (30/7/2026). Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Palangka Raya Gelap (GPG) bersama para peternak mendatangi Istana Isen Mulang setelah mengetahui General Manager (GM) PLN UID Kalselteng, Iwan Soelistijino, tengah memenuhi panggilan Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), H. Agustiar Sabran.

Suasana sempat memanas ketika massa yang sebelumnya berunjuk rasa di depan Kantor UP3 PLN Palangka Raya bergerak menuju Istana Isen Mulang. Mereka mendesak agar dapat bertemu langsung dengan GM PLN untuk meminta penjelasan mengenai pemadaman listrik bergilir yang telah berlangsung selama beberapa hari terakhir dan dinilai merugikan masyarakat.

Ketegangan akhirnya mereda setelah Gubernur Agustiar Sabran keluar menemui para pendemo. Didampingi GM PLN UID Kalselteng Iwan Soelistijino serta jajaran Pemerintah Provinsi Kalteng, gubernur membuka ruang dialog agar aspirasi masyarakat dapat disampaikan secara langsung.

Dialog berlangsung dengan suasana yang tidak biasa. Gubernur, GM PLN, dan perwakilan massa memilih duduk bersama di atas aspal tepat di depan gerbang Istana Isen Mulang. Pertemuan terbuka tersebut menjadi upaya mencari solusi atas krisis listrik yang dikeluhkan masyarakat.

Dalam dialog, massa kembali meluapkan kekecewaan terhadap pemadaman listrik bergilir yang dinilai telah menimbulkan kerugian besar, tidak hanya bagi rumah tangga, tetapi juga pelaku UMKM, dunia usaha, hingga peternak ayam.

Mereka mendesak PLN segera menormalkan pasokan listrik sekaligus memberikan kompensasi yang layak kepada seluruh pelanggan terdampak. Menurut massa, masyarakat telah memenuhi kewajiban membayar tagihan listrik sehingga berhak memperoleh pelayanan yang maksimal.

Perwakilan GPG, Fiteli, menegaskan masyarakat tidak bisa terus menjadi pihak yang menanggung dampak pemadaman.

“PLN harus bertanggung jawab atas kerugian yang dialami pelanggan selama krisis listrik berlangsung,” tegasnya.

Keluhan paling keras datang dari kalangan peternak. Perwakilan peternak, Syamsu, mengungkapkan bahwa kerugian mereka tidak hanya berasal dari ribuan ayam yang mati, tetapi juga melonjaknya biaya operasional akibat penggunaan genset selama listrik padam.

Menurutnya, setiap hari peternak harus membeli solar non-subsidi agar genset tetap beroperasi. Di sisi lain, pembatasan pembelian BBM di SPBU membuat kebutuhan operasional semakin sulit dipenuhi sehingga semakin membebani usaha peternakan.

Namun harapan massa agar pertemuan menghasilkan kesepakatan belum terwujud. Dalam dialog tersebut, PLN UID Kalselteng tidak bersedia menandatangani dokumen kesepakatan yang diajukan massa. Sikap itu memicu kekecewaan dan memperkuat rencana aksi lanjutan.

Aliansi Gerakan Palangka Raya Gelap menyatakan akan terus menggelar aksi selama satu bulan ke depan apabila PLN tidak segera menghentikan pemadaman bergilir maupun memberikan solusi nyata terhadap kerugian masyarakat.

Menanggapi tuntutan tersebut, General Manager PLN UID Kalselteng Iwan Soelistijino menjelaskan bahwa mekanisme kompensasi hanya dapat diberikan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM).

Ia menjelaskan, pelanggan pascabayar memperoleh kompensasi berupa pengurangan tagihan listrik, sedangkan pelanggan prabayar mendapatkan kompensasi dalam bentuk token listrik.

Meski demikian, Iwan mengaku belum dapat memastikan besaran kompensasi yang akan diterima pelanggan karena nominalnya masih dalam proses pembahasan.

Ia juga menegaskan bahwa regulasi yang berlaku tidak mengatur pemberian ganti rugi atas kerugian usaha yang dialami UMKM, pelaku bisnis maupun peternak akibat pemadaman listrik. PLN, kata dia, hanya menjalankan mekanisme kompensasi pelayanan kelistrikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pernyataan tersebut menyisakan tanda tanya di tengah masyarakat. Di saat tuntutan agar PLN bertanggung jawab atas dampak ekonomi akibat pemadaman semakin menguat, kepastian mengenai besaran kompensasi belum juga diumumkan, sementara tuntutan ganti rugi atas kerugian usaha masih belum memiliki dasar hukum yang dapat dipenuhi. (ter/ifa/cen)