PKL di Jalur Drainase Kawasan Kecipir Akan Direlokasi

pkl relokasi
Camat Pahandut, Berlianto, saat bertemu dengan para pelaku usaha yang akan ditertibkan guna mencari solusi mengenai penataan wilayah di Jalan Kecipir, Kota Palangkaraya, Rabu (21/09/2022). Foto: Ist

PALANGKARAYA – Sejumlah pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Kecipir, Kota Palangkaraya, mulai ditertibkan oleh pemerintah setempat.

Pihak Kecamatan Pahandut sesuai instruksi dari Walikota Palangkaraya mulai melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai penataan wilayah tersebut. Khususnya, bagi pedagang yang berjualan di atas drainase.

Camat Pahandut, Berlianto, mengatakan penertiban terhadap PKL ini dilakukan agar penataan wilayah di Kota Palangkaraya, khususnya di wilayah Kecamatan Pahandut agar lebih indah.

“Sebelum ditertibkan, kami terlebih dahulu melaksanakan musyawarah bersama seluruh PKL. Tujuannya untuk memberikan edukasi serta solusi kepada mereka,” katanya, Rabu (21/9/2022).

Dari hasil musyawarah tersebut, para PKL menyetujui untuk tidak kembali berdagang di atas saluran drainase yang ada di Jalan Kecipir. Para PKL tetap boleh berdagang di kawasan tersebut, dengan memundurkan bangunannya dari atas saluran drainase.

Selain itu, para PKL juga disarankan untuk berdagang di kawasan tanah fasilitas umum seluas 3.000 meter persegi milik Pemko Palangkaraya yang berada di sekitar Jalan Kecipir.

Kendati demikian pihaknya akan berkonsultasi kepada pemerintah, terkait dengan mekanisme penggunaan tanah fasilitas umum tersebut.

“Masih kita konsultasikan ke bagian aset Pemko Palangkaraya. Yang pasti kita memberikan solusi terbaik untuk warga sesuai arahan pak wali kota. Karena kita tidak menggusur, melainkan menata Kota Palangkaraya agar lebih cantik,” pungkasnya. (rdo/cen)