PULANG PISAU– MY pria “setengah abad” ini sungguh bejat. Ia tega menyetubuhi dan mencabuli tiga anak gadis yang masih di bawah umur.
Pria 54 tahun yang berdomisili di Desa Jabiren, Kecamatan Jabiren Raya, Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis), melakukan aksi bejatnya sebanyak lima kali.
Modus pelaku ini dengan mengiming-iming korbannya dengan akan memberikan jajanan berupa roti, permen dan uang.
Kejadian tersebut terjadi dalam rentan waktu, Selasa (6/9/2022) sekira pukul 13.00 WIB, Rabu (7/9/2022) sekira pukul 13.00 WIB, Selasa (13/9/2022) sekira pukul 13.00 WIB, Kamis (15/9/2022) sekira pukul 13.00 WIB dan Jumat (16/9/2022) sekira pukul 13.00 WIB.
Kapolres Pulpis, AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasi Humas Polres Pulpis, AKP Daspin melalui rilis yang dikirim di group WhatsApp, Rabu (21/9/2022), mengatakan modus yang dilakukan pelaku melakukan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur pada saat korban bermain diluar dan didalam rumah pelaku.
“Kemudian pelaku memanggil korban kedalam rumah dengan di iming-imingi jajanan (roti dan permen serta uang). Setelah masuk kedalam kamar pelaku, lalu pelaku menyuruh korban melepas baju (telanjang) dan berbaring di atas ranjang, kemudian pelaku melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap korban,” jelas AKP Daspin.
Lebih lanjut, Daspin, menambahkan kejadian tersebut baru dilaporkan oleh salah satu ibu korban Selasa (20/9/2022).
“Ibu korban mengetahui perbuatan pelaku terhadap anaknya. Karena merasa keberatan atas perbuatan pelaku, kemudian melaporkan ke Polres Pulpis,” tandasnya.
Pelaku sendiri diketahui akan dikenakan Pasal 82 Ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(ung/cen)