PALANGKA RAYA – Aparat kepolisian dari Polresta Palangka Raya memastikan tidak ada aktivitas pinjaman online (pinjol) ilegal di Kota Palangka Raya.
Hal ini ditegaskan Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Sandi Alfadien Mustofa, menyusul instruksi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk menindak tegas pinjaman online ilegal.
Penyelidikan dan pemantauan sejumlah aktivitas pinjaman telah dilakukan untuk memastikan tidak adanya operasional pinjol ilegal di Kota Palangla Raya.
“Sudah kita lakukan pemantauan dan memang belum ditemui adanya pinjol ilegal yang beroperasi di Palangka Raya,” kata Sandi, Junat (15/10/2021).
Pihak Polresta Palangka Raya juga melakukan langkah agar mencegah masyarakat terjerat dalam pinjaman online ilegal.
“Imbauan kita berikan kepada masyarakat agar berhati hati terhadap tawaran dimaksud baik itu melalui aplikasi maupun dari pesan singkat yang dikirimkan. Bagi yang merasa dirugikan bisa melaporkan ke kepolisian,” tuturnya.
Sandi menambahkan, pinjol ilegal menjadi atensi Polri setelah maraknya aktivitas pinjop yang berakibat pada kerugian terhadap masyarakat. Pinjol ilegal biasanya memiliki bunga pinjaman tinggi.
“Jangan tertipu jika mendapati pinjaman melalui pesan singkat, whatsapp hingga media sosial lainnya,” imbaunya. (rdo/cen)