PALANGKA RAYA – Insiden terbakarnya pikap diduga milik pelangsir di Jalan Willem A Samad, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, beberapa waktu lalu, mendapat sorotan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya.
Kepala Dishub Kota Palangka Raya, Alman Pakpahan, mengatakan hal tersebut harus menjadi pertimbangan bersama untuk membangun sinergitas para pihak terkait dalam menertibkannya.
Pasalnya, kendaraan yang bukan peruntukannya untuk mengangkut BBM, dinilai sangat berbahaya dan rawan terjadinya kebakaran.
“Apalagi kan mereka itu memodifikasi kendaraannya sendiri, hanya mementingkan kapasitas tangki yang besar. Padahal itu menyalahkan aturan,” katanya, Jumat (15/10/2021).
Lebih lanjut dijelaskannya, kriteria mobil yang dapat mengangkut barang berbahaya terdapat di Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dan Kendaraan Bermotor di Jalan.
Sementara itu, untuk pelanggaran terhadap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang mengangkut barang khusus yang tidak memenuhi ketentuan terdapat di UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Pasal 305.
“Izin untuk Angkutan Barang Khusus yaitu Izin Penyelenggaraan Angkutan Barang Khusus & Kartu Pengawasan (dikeluarkan kementerian perhubungan),” ucapnya.
Untuk itu, dirinya meminta kepada seluruh masyarakat, agar tidak menggunakan kendaraan diluar peruntukannya, hal tersebut demi keselamatan pengemudi serta pengguna jalan lainnya.
BACA JUGA : Pikap Terbakar, 3 Orang Alami Luka, Sopir Masih Kabur
“Mari kita sama-sama sadar akan keselamatan bersama. Jangan memaksakan kendaraan yang bukan gunanya. Jangan sampai kejadian yang sama terulang kembali,” pungkasnya. (rdo/cen)