PALANGKA RAYA – Polisi masih melakukan upaya pencarian terhadap sopir pikap yang meninggalkan mobilnya dalam kondisi terbakar.
Pikap terbakar jenis Suzuki bernopol KH 8775 HA terjadi depan Kantor Kesbangpol Provinsi Kalteng, Jalan Wiliem AS, Kota Palangka Raya, Rabu (14/10/2021) siang.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Sandi Alfadien Mustofa melalui Kasatreskrim Kompol Todoan Agung menyatakan, berupaya melakukan penyelidikan atas terbakarnya sebuah pikap bermuatan bahan bakar minyak (BBM) hasil langsiran.
“Sopir pikap kabur saat kejadian, saat ini masih dilakukan pencarian,” kata Todoan.
Akibat insiden tersebut, tiga orang bahkan satu diantaranya anak-anak menjadi korban ledakan yang disinyalir dari BBM hasil melangsir yang dimuat oleh pikap.
Tiga korban ledakan yakni, Matius (63), Hendrianoor (40) dan Najwa (6) yang saat itu melintas disamping pikap segera dilarikan ke rumah sakit terdekat karena menderita luka bakar.
“Korban adalah warga yang kebetulan lewat,” jelasnya.
Dibeberkan Kasatreksrim, warga sempat melihat pengemudi pikap itu lari dari mobil. Tak lama, warga melihat asap hitam dengan percikan api di bawah mesin.
“Salah satu saksi menanyakan kepada pengemudi tersebut dan diakuinya pikap itu membawa pertalite dan pertamax hasil melangsir di SPBU Kalampangan,” bebernya.
Peristiwa terbakarnya sebuah pikap tersebut sempat mengegerkan warga karena api begitu membumbing tinggi hingga mengenai kabel yang melintang di jalan setempat.
Tim Inafis usai kejadian langsung melakukan olah TKP dan mengambil sejumlah bukti-bukti. Saat ini peristiwa itu telah ditangani oleh Satreksrim Polresta Palangka Raya guna proses penyelidikan lebih lanjut.
Menurut Todoan, kriteria mobil yang dapat mengangkut barang berbahaya terdapat di PM 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang dan Kendaraan Bermotor di Jalan.
Untuk pelanggaran terhadap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang mengangkut barang khusus yang tidak memenuhi ketentuan terdapat di UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Pasal 305.
“Izin untuk angkutan barang khusus yaitu, izin penyelenggaraan angkutan barang khusus & kartu pengawasan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan,” tegasnya. (rdo/cen)