Langgar Prokes, Resepsi Dibubarkan, Keluarga Mempelai Minta Maaf

keluarga mempelai
Salah satu keluarga mempelai Gatot Suhermanto (baju kuning) bersama Ketua RT 03, RW 03, Kelurahan Tanjung Pinang, Eko, dan Wedding Organizer (WO), Priyanto, saat memberikan penjelasan, Jumat (15/10/2021). Foto: Juniardi.

PALANGKA RAYA – Usai acara resepsi pernikahan dibubarkan Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya di Jalan Bengaris, Kelurahan Tanjung Pinang, Kecamatan Pahandut, gegara melanggar protokol kesehatan (Prokes). Keluarga mempelai secara resmi menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat.

Salah satu keluarga mempelai, Gatot Suhermanto, mengatakan sebagai bentuk rasa tanggung jawab secara moral pihaknya dengan lapang dada meminta maaf yang sebesar-besarnya. Yang mana itu diluar dugaan mereka, padahal prokes saat itu sudah dilakukan.

“Saya pribadi dan mewakili keluarga mengucapkan permintaan maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan dengan acara resepsi kami,” kata Gatot, Jumat (15/10/2021).

Gatot menambahkan, bahwa saat itu pihaknya hanya mengundang secara tertulis berjumlah 250 orang. Akan tetapi, namanya keluarga di kampung tetap dikabar melalui telepon bahwa ada acara pernikahan.

“Kalau secara tertulis hanya 250 orang, namun keluarga lain yang ada di kampung tetap kita kasih tau melalui selular,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua RT 03,RW 03, Kelurahan Tanjung Pinang, Eko, menerangkan pihak keluarga sudah melapor kepadanya akan melaksanakan acara pernikahan.

Ia menyampaikan kepada tuan rumah agar tetap menerapkan prokes dengan jarak tempat duduk juga diatur sedemikian rupa.

“Sudah disampaikan agar tetap menerapkan prokes dan tempat duduknya diatur dan masalah ijin sudah diserahkan ke pihak Wedding Organizer (WO),” terangnya.

Sebenarnya saat acara berlangsung, tidak ada satupun warga yang merasa terganggu melapor kepadanya.

“Saya secara pribadi pun meminta maaf kepada warga Jalan Bengaris yang merasa terganggu dengan acara itu,” terangnya.

Sementara itu, Perwakilan WO, Priyanto, menegaskan terkait perizinan sebenarnya sudah berkoordinasi dengan admin pihak satgas, bahwa untuk saat ini tidak ada mengeluarkan surat izin, karena menunggu Surat Keputusan (SK) Kemendagri keluar.

“Bahkan kami sudah berkoordinasi juga dengan teman-teman WO lainnya bahwa saat PPKM Level 3 boleh dilaksanakan acara pernikahan dengan total undangan 50 persen,” tegasnya.

Diakuinya juga bahwa untuk surat izin secara tertulis tidak ada, namun sejak awal sudah berkoordinasi dengan satgas dari Kecamatan Jekan Raya dan Kecamatan Pahandut.

Mereka kata Priyanto, bilang tidak ada mengeluarkan surat terlebih dahulu, karena menunggu surat kemendagri yang terbit dua minggu sekali.

BACA JUGA : Tidak Terapkan Prokes, Acara Pernikahan Dibubarkan Satgas Covid

“Kami selaku WO pun meminta maaf atas kelalaian kami dan adanya kesalahpahaman, sehingga menyebabkan ketidaknyamanan bagi masyarakat. Oleh karena itu, kami meminta maaf yang sebesar-besarnya dan untuk sanksi hingga saat ini belum ada informasi serta sudah memenuhi panggilan Polsek Pahandut untuk klarifikasi,” pungkasnya. (jun/cen)